Bukti Lemahnya Pengawasan? Pegunungan Sijangkung Diduga Dikeruk, Ancaman Longsor dan Banjir Mengintai Warga

  • Bagikan

Singkawang, Kalbar,-

Kegiatan pengerukan tanah dan batuan sudah lama berlangsung di kawasan Pegunungan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, menuai sorotan/perhatian  masyarakat. Kawasan ini sebelumnya dikenal sebagai daerah perbukitan hijau dengan vegetasi yang cukup lebat kini tampak mengalami perubahan bentang alam. Sejumlah bagian lereng terlihat terbuka setelah diduga dikeruk menggunakan alat berat, sementara material tanah dan batu disebut diangkut menggunakan truk.

Berdasarkan hasil survey dan  pengamatan awak media pada Sabtu (1/8/2026), aktivitas tersebut terlihat berlangsung di beberapa titik lereng bukit. Pohon-pohon yang sebelumnya menutupi kawasan itu tampak berkurang, menyisakan hamparan tanah merah yang terbuka. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Beberapa warga/ masyarakat yang ditemui di sekitar lokasi mengaku resah. Mereka menilai bukit yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air sekaligus penyangga alami dari ancaman longsor dan banjir kini mulai kehilangan fungsi ekologisnya.

«”Dulu kawasan ini hijau dan menjadi penahan air ketika hujan deras. Sekarang tanah dan batunya terus diambil. Kami khawatir kalau musim hujan datang, longsor atau banjir akan mengancam permukiman warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»

Kekhawatiran tersebut dinilai bukan tanpa alasan. Hilangnya tutupan vegetasi berpotensi menurunkan kemampuan tanah menyerap air hujan. Akibatnya, limpasan air meningkat dan dapat memperbesar risiko erosi, longsor, maupun banjir di wilayah sekitar.

Selain dampak ekologis, masyarakat juga mempertanyakan aspek legalitas aktivitas tersebut. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi resmi mengenai status perizinan maupun dasar hukum pelaksanaan pengerukan tanah dan batu di kawasan tersebut.

Publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas yang berpotensi mengubah bentang alam secara signifikan.

Pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat antara lain:

– Apakah aktivitas pengerukan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan?
– Jika belum memiliki izin, mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung?
– Siapa yang akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi longsor, banjir, maupun kerusakan lingkungan yang berdampak kepada masyarakat?

Sorotan juga diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, termasuk Pemerintah Kota Singkawang, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, serta perangkat daerah lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan ruang.

Masyarakat berharap seluruh instansi terkait tidak menunggu hingga terjadi bencana baru kemudian melakukan penindakan. Menurut mereka, pengawasan terhadap lingkungan hidup seharusnya dilakukan secara preventif, bukan hanya bersifat reaktif setelah muncul korban maupun kerusakan yang lebih luas.

Secara hukum, setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan, termasuk kewajiban perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan ruang juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sehingga setiap kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan kawasan wajib disesuaikan dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan.

Apabila aktivitas yang dilakukan berkaitan dengan pengambilan material mineral atau batuan, maka pelaksanaannya juga wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk mengenai perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat menilai pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan lingkungan. Keuntungan usaha, menurut mereka, tidak sepatutnya dibayar dengan meningkatnya ancaman bencana bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

Awak media sudah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait mengenai aktivitas pengerukan tersebut, termasuk mengenai legalitas dan mekanisme pengawasannya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun memiliki keterkaitan dengan persoalan ini. Apabila terdapat penjelasan resmi, data tambahan, maupun klarifikasi dari Pemerintah Kota Singkawang, instansi terkait, maupun pihak pengelola kegiatan, maka akan dimuat pada pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh, memverifikasi legalitas kegiatan, mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, serta memastikan fungsi ekologis kawasan Pegunungan Sijangkung tetap terjaga demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Tim Redaksi : _

Penulis/ Editor : Wirahadikusumah,SH

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *