Jejak Pembukaan Lahan PT Gaharu Prima Lestari Di Pertanyakan: Dugaan IPK, Aktifitas diluar  IUP Hingga Nasib Perkebunan Plasm

  • Bagikan
Jejak Pembukaan Lahan PT Gaharu Prima Lestari Di Pertanyakan: Dugaan IPK, Aktifitas diluar  IUP Hingga Nasib Perkebunan Plasm

KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT —Aktivitas PT Gaharu Prima Lestari (GPL) di Kalimantan Barat menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh jawaban tuntas.

Hasil penelusuran dan investigasi di lapangan menemukan sejumlah indikasi yang layak diuji lebih jauh, mulai dari dugaan pembukaan lahan yang melibatkan penebangan kayu, persoalan legalitas pemanfaatan kayu, dugaan aktivitas di luar wilayah izin, hingga pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat melalui pola kebun plasma.
Persoalannya bukan semata soal aktivitas perkebunan.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah: apakah seluruh rangkaian aktivitas tersebut telah berjalan sesuai dengan izin, batas koordinat, ketentuan kehutanan, lingkungan hidup dan kewajiban perusahaan kepada masyarakat?
Pertanyaan itu semakin relevan setelah aktivitas di lapangan turut menjadi perhatian Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD).


BUKAN SEKADAR SOAL PEMBUKAAN LAHAN
Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit pada dasarnya bukan kegiatan yang otomatis melanggar hukum.
Namun, apabila pembukaan lahan dilakukan pada kawasan yang di dalamnya terdapat tegakan kayu, maka status kawasan, asal-usul kayu, proses penebangan, pengangkutan serta dokumen perizinan pemanfaatan kayu menjadi bagian yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah dugaan persoalan PT GPL muncul.
Investigasi menemukan indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan yang perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dugaan penebangan atau pemanfaatan kayu tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Salah satu pertanyaan kuncinya adalah:
Apakah PT GPL memiliki IPK atau dokumen legalitas lain yang dipersyaratkan untuk aktivitas pemanfaatan kayu pada lokasi tersebut?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab hanya melalui pernyataan lisan.
Dokumen perizinan, peta kawasan, koordinat lokasi, data kayu dan dokumen pengangkutan perlu diperiksa secara resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Jika seluruh dokumen ternyata lengkap, maka persoalan menjadi terang.
Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas penebangan dan pemanfaatan kayu tanpa dasar perizinan yang dipersyaratkan, maka persoalannya tentu berbeda dan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.


DUGAAN AKTIVITAS DI LUAR IUP
Persoalan kedua menyangkut dugaan aktivitas di luar wilayah Izin Usaha Perkebunan.
Pemeriksaan Satgas PAD sebelumnya menemukan adanya titik aktivitas yang dipersoalkan dan perlu diverifikasi terhadap batas wilayah perizinan.
Namun, Satgas juga menyampaikan bahwa kepastian mengenai posisi koordinat masih membutuhkan verifikasi BPN.
Fakta ini penting.
Artinya, sampai proses verifikasi selesai, tidak tepat apabila lokasi tersebut langsung disebut sebagai wilayah ilegal.
Tetapi sebaliknya, adanya kebutuhan verifikasi juga menunjukkan bahwa persoalan batas dan kesesuaian aktivitas dengan izin belum selesai dan masih membutuhkan pembuktian.
Karena itu, peta IUP, koordinat lapangan dan data pertanahan perlu dibuka serta dicocokkan.
Publik berhak mengetahui:
Di mana sebenarnya lokasi aktivitas tersebut?
Apakah berada di dalam IUP?
Apakah berada di luar IUP?
Apakah berada di APL?
Atau justru terdapat persoalan lain mengenai status dan batas kawasan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui verifikasi dokumen dan koordinat secara resmi.


KAYU DARI PEMBUKAAN LAHAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Jika investigasi menemukan adanya kayu hasil pembukaan lahan, pertanyaan berikutnya adalah mengenai asal-usul dan legalitas kayu tersebut.
Kayu bukan sekadar material yang tersisa dari proses land clearing.
Apabila kayu tersebut berasal dari kegiatan penebangan yang wajib memiliki legalitas tertentu, maka dokumen pemanfaatan dan peredarannya harus dapat ditunjukkan.
Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada lokasi pembukaan lahan.
Penelusuran perlu dilakukan terhadap:
lokasi penebangan → jenis dan volume kayu → dokumen legalitas → pengangkutan → tujuan kayu → pihak yang menerima atau memanfaatkannya.
Rangkaian tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran memang terjadi atau justru seluruh aktivitas memiliki dasar hukum.


PERKEBUNAN INTI BERJALAN, BAGAIMANA DENGAN PLASMA?
Di tengah persoalan legalitas pembukaan lahan, muncul pula pertanyaan mengenai kewajiban kemitraan dengan masyarakat.
Jika perkebunan inti terus berkembang, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan kebun plasma atau kebun masyarakat yang menjadi bagian dari kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan hanya soal ada atau tidaknya koperasi.
Yang harus dapat dilihat adalah berapa luas lahan yang telah direalisasikan, siapa penerimanya, di mana lokasinya, bagaimana pola kemitraannya, serta apakah masyarakat benar-benar menerima manfaat ekonomi dari keberadaan perkebunan.
Jangan sampai perkebunan inti tumbuh, sementara masyarakat di sekitar hanya menjadi penonton.
Namun sekali lagi, tudingan bahwa kewajiban plasma telah diabaikan juga harus dibuktikan melalui dokumen, data realisasi dan keterangan para pihak.


BANTAHAN PERUSAHAAN JUGA HARUS DIDENGAR
Dalam pemberitaan sebelumnya, PT Gaharu Prima Lestari membantah melakukan kegiatan ilegal.
Perusahaan menyatakan aktivitas yang dipersoalkan berada dalam wilayah perizinannya dan bukan merupakan kegiatan di kawasan hutan sebagaimana tudingan yang beredar.
Perusahaan juga memberikan penjelasan mengenai aktivitas di lapangan serta menyampaikan bahwa terdapat kegiatan kemitraan dan kontribusi kepada masyarakat sekitar.
Keterangan tersebut merupakan hak perusahaan dan menjadi bagian yang tidak boleh dihilangkan dalam pemberitaan.
Namun, dalam kerja jurnalistik investigatif, bantahan tidak boleh menggantikan proses verifikasi.
Begitu pula dugaan yang ditemukan di lapangan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kesalahan.
Keduanya harus diuji.


PUBLIK MENUNGGU DOKUMEN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN
Kasus ini pada akhirnya kembali pada dokumen.
Jika perusahaan menyatakan memiliki izin, tunjukkan izin tersebut.
Jika lokasi disebut berada di dalam IUP, buka koordinat dan peta perizinannya.
Jika disebut bukan kawasan hutan, status kawasan harus dapat diverifikasi.
Jika terdapat kayu hasil pembukaan lahan, legalitas kayu harus dapat ditelusuri.
Jika kewajiban plasma disebut telah berjalan, data dan lokasi realisasinya harus dapat diperiksa.
Dengan cara itu, perdebatan tidak lagi berada pada wilayah “katanya” versus “katanya”.
DESAKAN VERIFIKASI MENYELURUH
Atas berbagai temuan dan pertanyaan tersebut, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan independen.
Sedikitnya terdapat beberapa hal yang perlu diverifikasi:
Batas dan koordinat IUP PT GPL;
Status kawasan pada titik aktivitas;
Legalitas pembukaan lahan;
Keberadaan dan status IPK atau dokumen pemanfaatan kayu yang dipersyaratkan;
Asal-usul, volume dan peredaran kayu hasil pembukaan lahan;
Kesesuaian aktivitas dengan dokumen lingkungan dan perizinan;
Realisasi kewajiban kebun plasma atau kebun masyarakat;
Kewajiban perusahaan terhadap negara dan daerah;
Dampak aktivitas terhadap masyarakat dan lingkungan.
Jika tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan resmi justru akan menjadi dasar untuk membersihkan nama perusahaan dari tudingan.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan.


BUKAN MENGHAKIMI, TETAPI MEMINTA KEPASTIAN
Investigasi ini tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan atau menghakimi PT Gaharu Prima Lestari.
Sebaliknya, pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mempertanyakan aktivitas pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut kepentingan publik.
Dugaan pembalakan hutan, dugaan tidak memiliki IPK, maupun dugaan aktivitas di luar IUP belum dapat disebut sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian dari lembaga yang berwenang.
PT GPL tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan pembelaan.
Pada saat yang sama, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah aktivitas perkebunan yang berlangsung di wilayah mereka telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan apakah manfaat perkebunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan instansi terkait.
Verifikasi BPN, pemeriksaan dokumen perizinan, penelusuran legalitas kayu dan evaluasi realisasi kebun plasma menjadi penting untuk menjawab satu pertanyaan besar: apakah seluruh aktivitas PT GPL benar-benar telah berjalan sesuai koridor hukum?
Sampai jawaban itu diperoleh, seluruh pihak harus menahan diri dari kesimpulan sepihak.
Sebab dalam perkara ini, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau tudingan—melainkan bukti, dokumen dan kepastian hukum.


Redaksi Nadi Berita

Editor : Wirahadikusumah,SH

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *