AGMPS Desak DPRD Singkawang Gelar Rapat Terkait Legalitas Tiket Masuk Wisata Pantai

  • Bagikan

*NadiBerita* SINGKAWANG – Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang untuk segera menggelar rapat pembahasan mengenai legalitas penarikan tiket masuk di sejumlah objek wisata pantai. AGMPS menilai pemungutan tarif di kawasan pesisir yang merupakan fasilitas umum (fasum) tersebut berpotensi memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, aktivitas ini juga diindikasikan mengarah pada pungutan liar (pungli) karena berjalan tanpa payung hukum yang jelas.

Berdasarkan pantauan lapangan, beberapa destinasi wisata pesisir populer di Singkawang aktif memungut tarif masuk dari pengunjung, di antaranya Tanjung Bajau, Taman Pantai Pak Lotay, dan Taman Pasir Panjang Indah. AGMPS menegaskan bahwa jika aktivitas komersial tersebut ingin dilegalkan, DPRD bersama Pemerintah Kota Singkawang harus segera menerbitkan regulasi yang komprehensif. Regulasi tersebut wajib menetapkan standar harga tiket masuk yang seragam, sekaligus formula bagi hasil yang transparan mengenai persentase hak pengelola dan besaran wajib yang disetor ke kas daerah sebagai PAD.

Ketua Koordinator AGMPS, Dino Santana, menyanggah argumen para pengelola yang kerap mengklaim kepemilikan lahan di area sekitar pantai untuk melegitimasi penarikan tarif. Menurut Dino, klaim sepihak atas akses masuk tersebut tidak boleh mengorbankan hak publik terhadap wilayah pesisir yang dilindungi oleh undang-undang.

“Pengelola tempat wisata tidak bisa berdalih bahwa pungutan tiket dilakukan karena pengunjung mengakses pantai melalui tanah pribadi mereka. Kita harus melihat realitas di lapangan bahwa hampir 80 persen hingga 85 persen area yang dikomersialkan itu adalah pantai, yang secara hukum merupakan fasilitas umum milik publik,” tegas Dino dalam pernyataan resminya.

Dino menambahkan bahwa sejatinya tidak boleh ada pungutan tarif untuk sekadar memasuki lokasi wisata pantai. “Harusnya pengelola hanya menerapkan biaya atas penggunaan fasilitas atau wahana yang mereka sediakan, bukan tiket masuk kawasan,” lanjutnya.

“Dalam waktu dekat, kami akan menyusun konsep bersama beberapa lembaga yang tergabung di dalam aliansi untuk menyurati DPRD Singkawang agar memfasilitasi hearing (dengar pendapat). Namun, alangkah baiknya jika DPRD dapat bergerak mandiri sebagai fungsi pengawasan dan tidak harus selalu menunggu desakan dari masyarakat,” pungkas Dino.

Dedek S

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *