Dugaan Pungutan Liar Berkedok Iuran: SMPN 3 Teluk Keramat Jadi Sorotan Tajam

  • Bagikan
Dugaan Pungutan Liar Berkedok Iuran: SMPN 3 Teluk Keramat Jadi Sorotan Tajam

Sambas – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran Sumbangan Partisipasi kembali mencuat di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Teluk Keramat. Sejumlah wali murid mengeluhkan penarikan iuran tersebut yang dinilai membebani dan kurang transparan dalam pengelolaannya. Sejumlah orang tua siswa mengaku terbebani dengan adanya permintaan sumbangan sebesar Rp 40.000 Rupiah per siswa, dengan tujuan untuk mendukung berbagai keperluan  Kegiatan Sekolah, 28 -08 -2026.

Dugaan adanya pungutan kepada peserta didik pun kembali menjadi sorotan, dan di pertanyakan kejelasannya karena informasi yang di terima dari salah seorang wali murid kelas 7 mengatakan bahwa, terdapat kewajiban pembelian baju seragam di  sekolah, antara lain :

– Untuk siswa putra
Baju olah raga untuk putra sebesar Rp 130,000 ribu dan baju batik Rp 95.000 rupiah.

– Untuk siswa Putri
Baju Olah Raga untuk putri sebesar Rp 130.000 dan Baju batik Rp 135.000 .

Selain persoalan pembelian baju seragam, wali murid juga mengatakan  adanya pungutan untuk pembayaran dana partisipasi sebesar Rp 40.000 rupiah persiswa.

Orang tua murid merasa keberatan dan mengeluh dengan kebijakan yang telah di sampaikan oleh Ketua Komite Sekolah SMPN 3 Teluk Keramat dan
Menimbulkan kekhawatiran dan dugaan di kalangan orang tua siswa bahwa aliran dana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk keperluan di luar sektor pendidikan siswa.

“Dengan adanya pungutan biaya partisipasi sebesar Rp 40.000 rupiah persiswa yang menurut saya itu tidak jelas arah nya dan tidak mempunyai dasar, malah cenderung menjadi beban kepada orang tua murid, apalagi dengan keadaan perekonomian sekarang” ucap salah satu orang tua murid.

Di sisi lain, Aris  selaku komite sekolah menjelaskan kepada wali/orang tua murid saat bersosialisasi, dirinya  mengatakan, bahwa penggalangan dana oleh Komite sekolah mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite. Sekolah yang memberikan ruang bagi komite untuk melakukan penggalangan dana, guna mendukung peningkatan mutu dan kemajuan sekolah.

”Kami sebenarnya tidak keberatan jika memang untuk menunjang pendidikan anak secara jelas. Namun, transparansi anggarannya yang minim membuat kami bertanya-tanya uang itu lari ke mana saja” ucap salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.

Merespon keluhan masyarakat dan Informasi tersebut juga menjadi perhatian serius karena menyangkut pembiayaan pendidikan pada satuan sekolah negeri dan khususnya orang tua murid yang juga merasa keberatan, maka Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAKS-RI (Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia) melalui wakil ketua DPW Provinsi Kalimantan Barat, Rudi Kurniawan angkat bicara, beliau  menegaskan bahwa praktik penarikan iuran dengan kedok  sumbangan partisipasi, dengan ketentuan nominalnya sudah di tentukan yang terjadi di SMPN 3 Teluk Keramat ini, sudah seharusnya Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Sambas  turun tangan memeriksa rincian penggunaannya secara konkret, dan pihak sekolah dan komite seharusnya bisa membedakan antara sumbangan dan iuran.

“Menurut saya apa yang di sampaikan oleh komite sekolah untuk mewajibkan uang partisipasi kepada Siswa/ Orang tua, dan besaran nilainya pun sudah di tentukan, itu bukan sumbangan tapi itu sudah saya anggap “Pungli” karena tidak ada tanda terima atau bukti transaksi resmi dari pihak sekolah, misalnya kwitansi atau bukti pembayaran yang lainnya
tegas Rudi Kurniawan dalam keterangannya, dan pihaknya juga akan mengawal kasus ini secara serius untuk transparansi anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun pengurus Komite SMPN 3 Teluk Keramat belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan minimnya transparansi alokasi dana Iuran tersebut.

(Supriawan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *