Patut dipersangkakan Big Bos Emas Ilegal Di Bengkayang berinisial M DAN S, Kenapa dan Mengapa Kebal Hukum !!?

  • Bagikan
Patut dipersangkakan Big Bos Emas Ilegal Di Bengkayang berinisial M DAN S, Kenapa dan Mengapa Kebal Hukum !!?

Nadi Berita// : BENGKAYANG, KALBAR — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, muncul dugaan adanya jaringan pengumpul atau pengepul emas yang berperan menampung hasil tambang sebelum didistribusikan ke jaringan perdagangan yang lebih luas.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, dua nama berinisial M dan S disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan pengepulan /penadah emas hasil dari PETI di Bengkayang.

Namun demikian,  masih memerlukan pendalaman, verifikasi, serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Bukan Sekadar Penambang, Siapa di Balik Jaringan dan Urat Nadi dari kegiatan Pengepul dan kroni kroninya ?

Persoalan PETI tidak semata-mata berkaitan dengan pekerja tambang di lapangan. Dalam perspektif investigasi, mata rantai kegiatan tersebut juga perlu ditelusuri hingga kepada pemodal, penyedia alat berat, penampung hasil tambang, pengangkut, pengolah, hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan dari perdagangan emas tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kalimantan Barat diduga menggunakan alat berat seperti ekskavator dan berlangsung pada lokasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pertanyaan besarnya kemudian bukan hanya “siapa yang menambang?”, tetapi juga:

Siapa pemodalnya? Siapa yang menyediakan alat berat? Siapa penampung emasnya? Ke mana hasil emas tersebut dipasarkan? Dan apakah seluruh transaksi tersebut tercatat serta memiliki dasar hukum yang sah?

Jaringan Lintas Wilayah Perlu Diusut oleh APH dengan cepat dan segera lakukan tindakan hukum secara tegas !!

Muncul pula informasi mengenai jalur distribusi emas dari wilayah pedalaman Kalimantan Barat menuju kawasan perbatasan. Sejumlah jalur seperti Entikong maupun kawasan perbatasan Aruk disebut dalam informasi yang beredar.

Namun, informasi mengenai adanya penyelundupan emas lintas negara harus dibuktikan melalui data penegakan hukum, pemeriksaan kepabeanan, transaksi keuangan, serta bukti lainnya.

Jika benar terdapat pengiriman emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal ke luar negeri, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran pertambangan. Aparat dapat menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran kepabeanan, tindak pidana asal, hingga dugaan pencucian uang, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memang menyediakan kerangka hukum untuk menelusuri serta mengembalikan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Kebal Hukum” Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan

Istilah “kebal hukum” yang berkembang di tengah masyarakat perlu diuji melalui fakta dan proses hukum.

Karena itu, pertanyaan publik kepada aparat penegak hukum menjadi penting:

Apakah benar jaringan pengepul besar sulit disentuh hukum?

Jika penertiban hanya berhenti pada pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal, penyandang dana, penyedia alat berat, maupun penampung hasil tambang tidak tersentuh, maka publik wajar mempertanyakan efektivitas penegakan hukum.

Namun, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui investigasi profesional, bukan asumsi.

Budi Gautama: Jangan Hanya Kejar Pekerja Lapangan

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendorong aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap mata rantai PETI di Bengkayang.

Menurutnya, pemberantasan PETI harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

> “Kalau benar ada jaringan pengepul besar, pemodal dan pihak yang membiayai aktivitas PETI, jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak. Aparat harus berani menelusuri siapa yang berada di balik rantai bisnisnya,” tegas Budi.

Budi menilai, investigasi harus diarahkan pada aliran uang, kepemilikan dan penggunaan alat berat, lokasi penambangan, sumber emas, transaksi jual beli, serta pihak-pihak yang diduga menjadi penampung.

“Kalau ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai masyarakat melihat ada kesan hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktor yang lebih besar,” ujarnya.

Regulasi Minerba dan Lingkungan Menjadi Dasar

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batubara diatur antara lain melalui UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. UU Nomor 2 Tahun 2025 tercatat berlaku sejak 19 Maret 2025.

Selain aspek pertambangan, dugaan kerusakan lingkungan akibat PETI juga perlu dilihat berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja. Undang-undang tersebut mencakup pengawasan, penyidikan, pembuktian, hingga ketentuan pidana lingkungan.

Apabila ditemukan dugaan pengiriman atau pemasukan barang secara ilegal melalui wilayah perbatasan, aspek kepabeanan juga patut ditelusuri berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

Sementara apabila terdapat indikasi penyamaran atau penggunaan hasil tindak pidana melalui transaksi keuangan, aparat dapat menelusuri ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU sesuai unsur dan alat bukti yang ditemukan.

ASWIN: APH Harus Buka Terang,Transparasi dan lakukan penyidikan total ??

Budi Gautama menegaskan, ASWIN Kalbar mendorong Polri, Kejaksaan, PPATK, Bea Cukai, serta instansi terkait untuk membangun koordinasi apabila memang ditemukan indikasi jaringan PETI yang terorganisasi.

“Yang harus dibongkar bukan hanya lubang tambangnya, tetapi juga rantai bisnisnya. Siapa pemodalnya, siapa penampungnya, bagaimana aliran dananya, dan ke mana emas tersebut bergerak. Semua harus terang berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Budi.

Ia juga meminta agar aparat tidak ragu menindak siapa pun apabila bukti hukum terpenuhi.

> “Hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Kalau ada aktor intelektual, pemodal atau jaringan perdagangan yang terbukti terlibat, proses hukum harus menyentuh sampai ke sana. Tetapi semua harus berdasarkan bukti, bukan fitnah atau penghakiman,” tegasnya.

Budi juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik harus tetap berpegang pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk kewajiban menjaga prinsip jurnalistik dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang menyangkut seseorang. UU Pers tersebut masih berstatus berlaku.

Kini publik menunggu: apakah dugaan jaringan pengepul emas PETI di Bengkayang akan benar-benar dibongkar sampai ke aktor di baliknya, atau kembali berhenti pada pekerja tambang di lapangan? (Tim)

Catatan redaksi: Inisial M dan S dalam naskah ini ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan informasi yang perlu diverifikasi, bukan sebagai penetapan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan pers.

Tim Red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *