Nadiberita.id,Ketapang,Kalbar —Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Liu Xiaodong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (22/4/2026) petang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU secara resmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa Penuntut Umum Nafathony Batistuta bersama Rizky Adi Pratama menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan, kami berpendapat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa Liu Xiaodong dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Nafathony Batistuta di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Keberatan tersebut terkait adanya eksaminasi terhadap perkara yang sedang berjalan, serta permohonan penundaan agenda pembacaan tuntutan.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno menolak permohonan tersebut. Majelis menilai proses persidangan harus tetap berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana dan tidak terdapat alasan yang cukup untuk menunda sidang.
Dengan penolakan itu, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dan berlangsung tertib hingga selesai.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
“Sidang dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” ujarnya menutup persidangan.
Perkara ini masih akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir setelah mendengarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembelaan terdakwa dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
Editor : DM













