Sekadau, Kalbar,NadiBerita.id 20 April 2026.
Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar di wilayah Sungai Ayak III, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian publik. Dokumentasi foto bertanggal 6 April 2026 sekitar pukul 11.20–11.23 WIB memperlihatkan dugaan distribusi BBM yang patut diawasi.
Dalam foto tersebut, terlihat puluhan jeriken berisi BBM disusun di atas kendaraan di sekitar jembatan kayu. Sejumlah orang tampak melakukan aktivitas bongkar muat di lokasi yang tidak jauh dari akses sungai.
Pada bagian lain, terlihat keberadaan SPBU apung di tepi sungai yang menyalurkan BBM jenis Pertalite dan Biosolar. Kuat dugaan, BBM jenis solar subsidi (Biosolar) disalurkan dalam jumlah besar menggunakan jeriken, yang kemudian berpotensi dialihkan untuk kepentingan di luar peruntukan subsidi.
Warga setempat mempertanyakan mekanisme distribusi tersebut. Pasalnya, BBM subsidi seperti solar seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, seperti transportasi umum, nelayan, dan usaha mikro.
“Kalau diangkut pakai jeriken dalam jumlah banyak seperti itu, kami khawatir ada penyalahgunaan,” ujar seorang warga.
Secara regulasi, penyaluran BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, setiap kegiatan usaha hilir migas, termasuk pengangkutan dan niaga BBM, wajib memiliki izin resmi.
Selain itu, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap operasional SPBU apung dan distribusi BBM di wilayah tersebut. Hal ini penting guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU apung maupun instansi berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.














