Bengkayang, Kalbar – NADIBERITA | 16 APRIL 2026
Maraknya aktivitas peredaran dan pengelolaan kayu ilegal di wilayah Kabupaten Bengkayang kembali menjadi perhatian serius masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, terdapat dugaan aktivitas pengelolaan kayu ilegal yang berlokasi di Desa Pangkalan II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, yang diduga milik seorang berinisial BD.
Kayu-kayu tersebut disebut berasal dari wilayah Putussibau dan Ketapang, yang diduga kuat merupakan hasil penebangan liar dari kawasan hutan negara, termasuk kawasan hutan lindung. Jenis kayu yang ditemukan merupakan kayu kelas satu seperti keruing dan keladan, yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi dalam pengelolaannya.
Lokasi yang menjadi sorotan berada di area somel (penggergajian kayu) yang diduga beroperasi di kawasan kebun jeruk di Desa Pangkalan II. Aktivitas ini diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi kuat melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
DUGAAN PELANGGARAN UNDANG-UNDANG
Aktivitas tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
Pasal 12 huruf c dan d: Melarang setiap orang melakukan penebangan pohon secara ilegal dalam kawasan hutan.
Pasal 83: Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 50 ayat (3) huruf e: Melarang menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 78: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta turunannya):
Mengatur kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk sektor kehutanan dan industri pengolahan kayu.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Dapat dikenakan pasal terkait penadahan (Pasal 480 KUHP) jika terbukti menerima atau mengelola hasil kejahatan.
DAMPAK TERHADAP LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT
Aktivitas pengelolaan kayu ilegal ini memiliki dampak serius, antara lain:
Kerusakan Hutan dan Ekosistem
Penebangan liar menyebabkan hilangnya tutupan hutan, merusak habitat satwa, serta mengganggu keseimbangan ekosistem.
Potensi Bencana Alam
Deforestasi meningkatkan risiko banjir, longsor, dan kekeringan yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Kerugian Negara
Negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor kehutanan akibat aktivitas ilegal yang tidak membayar pajak dan retribusi.
KONFLIK SOSIAL
Aktivitas ilegal sering memicu konflik antara masyarakat, pelaku usaha legal, dan aparat.
Dampak Kesehatan dan Lingkungan Lokal
Operasi somel ilegal dapat menimbulkan pencemaran suara, debu, serta limbah kayu yang mengganggu warga sekitar.
SOROTAN DAN DESAKAN PUBLIK
Masyarakat mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) terkait maraknya aktivitas ilegal ini. Dugaan pembiaran terhadap praktik pengelolaan kayu ilegal memunculkan pertanyaan besar:
“Aparat kemana?”
Publik mendesak agar pihak berwenang, baik dari kepolisian, Dinas Kehutanan, maupun instansi terkait lainnya, segera:
Melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap aktivitas tersebut
Menutup lokasi pengolahan kayu ilegal
Mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemodal dan jaringan distribusi
Menjamin tidak adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal tersebut
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik ilegal di sektor kehutanan masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Barat. Diperlukan komitmen kuat dari seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan demi menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Masyarakat berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan dilakukan secara profesional demi kepentingan bersama
Sumber’: Warga Masyarakat Sungai Pangkalan II, Kecamatan Sungai Raya , Kabupaten Bengkayang














