Terang-Terangan! Dugaan Pengisian Pertalite ke Drum di SPBU Melapi, Diduga Langgar UU Migas—Instruksi Presiden & Kapolri Dipertanyakan

  • Bagikan

 

Kapuas Hulu, NadiBerita.id 12 April 2026.Dugaan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam drum di SPBU kawasan Simpang Empat Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, terus menuai sorotan publik.

SPBU yang dimaksud berada di jalur lintas timur, tepatnya di sekitar Kedamin Hulu atau dikenal berada di samping Polsek Lintas Timur, yang dikelola oleh PT Putra Kedamin Jaya, dengan nomor SPBU 64.787.01.

Aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka ini kini dikaitkan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi.

Sebuah kendaraan pick up hitam bernomor polisi KB 8354 diduga melakukan pengisian Pertalite tidak langsung ke tangki kendaraan, melainkan ke dalam wadah drum. Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi lebih dari satu kali dan memicu kecurigaan adanya pola tertentu di lapangan.

Jika dugaan ini benar, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Pengawasan distribusi BBM berada di bawah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta kebijakan penyaluran oleh PT Pertamina (Persero).

Dasar Hukum (UU Migas)
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Pasal 53: Penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana
Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana
Dikaitkan dengan Instruksi Pusat
Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto berulang kali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Senada dengan itu, Listyo Sigit Prabowo juga menekankan kepada jajaran kepolisian di daerah untuk menindak tegas segala bentuk praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Namun, dugaan aktivitas di SPBU Melapi ini justru memunculkan pertanyaan publik: apakah instruksi tersebut telah dijalankan secara optimal di lapangan?
Suara Warga & Tekanan Publik
Warga setempat mengaku resah dan mendesak adanya tindakan nyata dari aparat.

“Kalau benar ini terjadi, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Harus ada tindakan tegas,” ujar salah seorang warga.

Sorotan kini mengarah pada:
Dugaan pembiaran di lapangan
Lemahnya pengawasan distribusi
Potensi keterlibatan oknum
Desakan ke APH
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera:

Turun langsung ke lokasi
Melakukan pemeriksaan menyeluruh
Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran
Langkah cepat dinilai penting agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap instruksi pemerintah pusat.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan kini menjadi ujian nyata bagi aparat di daerah.

Penulis: REDAKSI Editor: REDAKSI
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *