Puluhan Ton Kayu Gaharu Menumpuk di Ambawang Kuala, Legalitas Dipertanyakan! Dekat Mapolsek dan Mapolres, Mengapa Belum Tersentuh?

  • Bagikan

KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT —
Tumpukan kayu gaharu dalam jumlah besar yang diduga mencapai puluhan ton di sebuah gudang kawasan Sungai Ambawang Kuala, Kabupaten Kubu Raya, memunculkan tanda tanya serius. Di tengah tingginya nilai ekonomi komoditas tersebut, asal-usul kayu, legalitas pengangkutan, hingga rantai distribusinya perlu dibuka secara terang.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi media, kayu yang tersimpan di gudang tersebut diduga berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Temuan lapangan itu telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video. Namun, tim media mengaku belum memperoleh dokumen yang dapat diverifikasi untuk memastikan legalitas kayu tersebut.

Situasi ini menuntut penjelasan terbuka dari pihak yang bertanggung jawab. Berapa sebenarnya volume kayu yang ditampung? Siapa pemiliknya? Dari mana sumber pastinya? Dokumen apa yang menyertai pengangkutan lintas provinsi, dan ke mana seluruh komoditas itu akan didistribusikan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, ketika komoditas kehutanan bernilai tinggi menumpuk dalam jumlah besar tanpa kejelasan dokumen yang dapat diakses tim media, pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang menjadi penting.

Dekat Kantor Aparat, Pengawasan Jangan Sekadar Jadi Pemandangan

Keberadaan gudang yang disebut berada tidak jauh dari Mapolsek dan Mapolres menambah sorotan publik. Kedekatan lokasi memang tidak otomatis membuktikan adanya pembiaran atau pelanggaran. Namun, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang patut dijawab: apakah aktivitas penampungan ini sudah diketahui dan pernah diperiksa oleh instansi terkait?

Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas, sementara asal-usul dan pergerakan komoditas kehutanan bernilai tinggi tidak pernah dijelaskan secara transparan. Publik berhak memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan atau spekulasi.

Dinas Kehutanan dan Polda Kalbar Didesak Turun Tangan

Dinas yang membidangi kehutanan di Kalimantan Barat, aparat penegak hukum kehutanan, Ditreskrimsus Polda Kalbar, serta Bea Cukai sesuai kewenangannya didesak menelusuri legalitas kayu, dokumen angkutan, status perizinan usaha, dan rantai distribusinya.

Pemeriksaan juga perlu memastikan jenis kayu yang ditampung. Sebab, sejumlah jenis gaharu dari kelompok Aquilaria dan Gyrinops tercantum dalam Appendix II CITES sehingga perdagangan internasionalnya wajib memenuhi persyaratan yang berlaku. Ketentuan yang relevan harus diterapkan berdasarkan identifikasi jenis dan asal kayu, bukan asumsi semata.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tegas, transparan, dan sesuai hukum. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah, hasil pemeriksaan perlu disampaikan kepada publik untuk mengakhiri tanda tanya.

Hingga berita ini disusun, pemilik atau pengelola gudang belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan serta praduga tak bersalah.

Sumber: Tim Media

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *