Proyek Jalan Usaha Tani Rp 87 Juta di Sepinggan Semparuk Diduga Dikerjakan Asal Tabur Batu

  • Bagikan

SAMBAS, KALBAR – Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian berupa Pembangunan, Rehabilitasi JUT/JAPROD Dusun Sepinggan Jirak, Desa Sepinggan, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas disorot warga.

Proyek milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas dengan Nomor SPK 04/03/PPK-TP/SPG/JUT-3/SPK/X/2026, Nilai Kontrak Rp 87.352.455,00 yang dikerjakan CV. VIVI dengan waktu pelaksanaan 80 hari kalender diduga tidak memenuhi standar teknis Jalan Usaha Tani.

Berdasarkan dokumentasi warga pada Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 11:11 WIB di Jl. Seburing, Desa Sepinggan, ditemukan fakta di lapangan:

1. Papan Proyek Tidak Sesuai Standar Keterbukaan Informasi
Papan proyek tidak mencantumkan volume pekerjaan (Panjang x Lebar x Tebal), sehingga masyarakat tidak dapat mengawasi kesesuaian pekerjaan dengan RAB. Padahal sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, volume wajib dicantumkan.

2. Metode Pelaksanaan Diduga Tidak Sesuai Pedoman Teknis JUT Ditjen PSP Kementan

Dari foto lapangan terlihat pekerjaan hanya berupa hamparan batu pecah yang ditabur di atas tanah tanpa susunan telford yang berdiri dan tanpa pemadatan menggunakan alat berat ringan (stamper/vibro). Lapisan sirtu sebagai lapisan penutup juga tidak terlihat.

Kondisi jalan yang hanya ditabur batu tanpa pemadatan ini dipastikan tidak akan bertahan lama dan akan langsung ambles jika dilalui kendaraan pengangkut hasil tani.

Warga Dusun Sepinggan Jirak berharap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas serta PPK kegiatan turun langsung ke lokasi untuk melakukan evaluasi sebelum dilakukan pembayaran 100% (PHO).

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana CV. VIVI belum berhasil dikonfirmasi.

Tim Redaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *