Kelang Sabung Ayam Di Merano Semakin Merajalela, APH Sintang Diduga Bungkam

  • Bagikan
Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Sabtu malam (18/04/2026), berdasarkan hasil informasi di lapangan aktifitas ilegal judi sabung ayam di Merano atau tepatnya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu semakin merajalela terjadi

Sintang, Kalbar | NADIBERITA.ID

Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Sabtu malam (18/04/2026), berdasarkan hasil informasi di lapangan aktifitas ilegal judi sabung ayam di Merano atau tepatnya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu semakin merajalela terjadi.

Entah kenapa aktifitas ilegal judi sabung ayam ini sengaja dibiarkan beroperasi. Karena diduga ada setoran besar yang menjadi uang tutup mulut agar aktifitas judi sabung ayam ini beroperasi.

Media sempat meminta konfirmasi kepada pihak Polsek Sintang Kota kenapa aktifitas ilegal judi sabung ayam ini sengaja dibiarkan beroperasi. Dan konfirmasi tersebut tertuju kepada Kapolsek Sintang Kota IPTU Heru Woldy, S.H., melalui pesan singkat WhatsApp, akan tetapi tidak ada jawaban sama sekali. Seperti sengaja mengabaikan konfirmasi media.

Dan awak media yang sempat meminta konfirmasi pengurus kelang judi sabung ayam tersebut inisial ATN namun seorang oknum pengurus inisial ATN tersebut mengabaikan konfirmasi awak media ini.

Seorang warga yang resah yang enggan namanya disebutkan merasa kesal dan resah dengan adanya judi sabung ayam di Merano tersebut.

“Ya bang kami tidak mau ribut dengan mereka. Karena pada intinya kami tetap pada posisi kami sebagai masyarakat disini yang merasa resah dan terganggu dengan adanya aktifitas judi sabung ayam ini,” ungkapnya singkat.

Pasal 303 KUHP mengatur tindak pidana perjudian, yang melarang keras penyelenggaraan perjudian tanpa izin. Pelaku atau Bandar atau Penyelenggara diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta. Pasal ini mencakup permainan untung-untungan, taruhan, atau permainan di mana keahlian kalah oleh peruntungan.

Catatan penting dalam Pasal 303 KUHP menjerat pemain atau peserta judi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Sumber : Tim Media Kalbar

Editor : Birong Hutagaol

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *