Rumah Biasa Inisial TN, Cerita Luar Biasa Di Sintang: Ketika Dugaan Emas Ilegal Menjadi Rahasia yang Terlalu Terbuka, Aparat Tindak Tegas Jangan Diam !!!

  • Bagikan
Rumah Biasa Inisial TN, Cerita Luar Biasa Di Sintang: Ketika Dugaan Emas Ilegal Menjadi Rahasia yang Terlalu Terbuka, Aparat Tindak Tegas Jangan Diam

Sintang, Kalbar | NADIBERITA.ID //
Dari kejauhan, bangunan itu tampak seperti rumah pada umumnya. Tidak ada papan nama mencolok, tidak ada spanduk promosi, apalagi karpet merah yang mengundang tamu.

Namun menurut informasi yang diterima dari warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, rumah yang berada di kawasan Jalan Sintang–Binjai Sesar itu disebut-sebut menyimpan cerita yang jauh lebih menarik daripada tampilan luarnya.

Warga menduga rumah tersebut menjadi lokasi aktivitas jual beli emas yang asal-usul legalitasnya patut dipertanyakan. Dugaan itu kemudian mendorong awak media melakukan penelusuran untuk mencari informasi lebih lanjut.

Dari hasil penelusuran lapangan, sejumlah sumber menyebut aktivitas perdagangan emas yang diduga dikelola oleh seorang warga berinisial TN bersama istrinya telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah aktivitas tersebut memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.

Yang menjadi bahan perbincangan sebagian warga bukan hanya soal dugaan aktivitas tersebut, melainkan pertanyaan klasik yang hampir selalu muncul dalam berbagai cerita daerah: apabila memang benar terjadi secara terbuka, mengapa belum ada penjelasan atau tindakan dari pihak berwenang?

Pertanyaan itu tentu masih berupa tanda tanya, bukan kesimpulan.

Saat awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, suasana yang diharapkan berlangsung santai justru berubah menjadi sedikit tegang. Seorang pria yang disebut warga sebagai pemilik rumah dikabarkan langsung melontarkan pertanyaan bernada tinggi.

“Kau yang kemarin yang datang ke sini, kan?”

Pertanyaan tersebut cukup mengejutkan, mengingat awak media yang hadir mengaku belum pernah bertemu sebelumnya dengan yang bersangkutan.

Dalam dunia jurnalistik, konfirmasi biasanya menjadi ruang untuk menjernihkan informasi. Namun dalam beberapa kasus, konfirmasi justru menghadirkan pertanyaan baru yang belum tentu memiliki jawaban saat itu juga.

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang beredar, persoalan aktivitas pertambangan dan perdagangan emas tanpa izin bukanlah perkara ringan dalam sistem hukum Indonesia.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menampung, mengolah, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral yang diketahui tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Seorang pengamat hukum di Kalimantan Barat yang dimintai tanggapan mengatakan bahwa apabila suatu aktivitas dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir, pihak-pihak yang turut serta dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang disebut dalam informasi warga tersebut.

Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Di tengah berbagai cerita yang beredar, publik tentu berharap apabila memang tidak ada pelanggaran, hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran hukum, penegakan hukum juga diharapkan berjalan tanpa pandang bulu.

Sebab dalam negara hukum, kepastian tidak lahir dari rumor, melainkan dari fakta yang telah diverifikasi dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Wira)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *