Kubu Raya, Kalbar | NADIBERITA.ID //
Aroma solar subsidi tampaknya tidak hanya menghidupi mesin kendaraan, tetapi juga diduga menghidupi “rantai bisnis sunyi” yang bekerja rapi di balik lalu lintas pengisian bahan bakar bersubsidi.
Sebuah gudang di kawasan Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, kini menjadi sorotan setelah tim investigasi media menemukan dugaan aktivitas penyimpanan BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan pada Kamis, 21 Mei 2026, sejumlah mobil truk tangki terpantau melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di SPBU 64.783.19. Namun yang menarik perhatian publik bukan hanya antrean kendaraan tersebut, melainkan arah tujuan akhirnya.
Alih-alih menuju lokasi proyek, kawasan industri, atau jalur distribusi resmi, kendaraan-kendaraan itu justru diduga masuk ke sebuah bangunan gudang yang lokasinya tidak jauh dari SPBU.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin hampir setiap hari, seolah menjadi agenda tetap yang lebih disiplin dibanding sebagian rapat pengawasan.
Warga sekitar inisial Al mengaku mulai mempertanyakan aktivitas tersebut. Pasalnya, solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, serta sektor tertentu yang membutuhkan bantuan energi dari negara.
Namun dalam praktiknya, publik sering dibuat bingung ketika subsidi yang katanya untuk rakyat justru lebih sering terlihat “beristirahat” di gudang.
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu dapat mengarah pada sejumlah pelanggaran hukum serius, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal 55
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Pasal ini kerap menjadi penghias dokumen penindakan, meski di lapangan publik kadang bertanya apakah pasal tersebut hanya aktif saat konferensi pers berlangsung.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan kembali ataupun ditimbun untuk kepentingan bisnis ilegal.
3. Dugaan Penimbunan BBM Subsidi
Apabila gudang tersebut digunakan untuk penyimpanan tanpa izin resmi, maka dapat pula diduga melanggar ketentuan mengenai penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.
Aktivitas yang Diduga Terstruktur
Dari pola aktivitas yang terpantau, publik menilai dugaan praktik tersebut bukan lagi sekadar aktivitas eceran biasa. Pengisian berulang oleh kendaraan tangki, lalu distribusi menuju gudang tertentu, menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah ada dugaan permainan distribusi BBM subsidi?
Apakah pengawasan internal SPBU berjalan optimal?
Siapa pemilik gudang tersebut?
Mengapa aktivitas yang disebut rutin itu seolah berjalan tanpa hambatan?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menggantung di tengah masyarakat, bersama harapan agar aparat penegak hukum tidak hanya menjadi penonton lalu lintas solar bersubsidi.
Satir Publik:
“Mungkin Solar Subsidi Sudah Punya Jalur VIP”
Di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan BBM subsidi, dugaan aktivitas semacam ini tentu memantik ironi.
Rakyat kecil harus antre panjang membawa jeriken, sementara kendaraan tertentu diduga bebas keluar masuk melakukan pengisian berulang seperti memiliki kartu anggota khusus.
Publik pun mulai berseloroh, mungkin solar subsidi kini sudah memiliki “jalur VIP”, lengkap dengan gudang transit dan pengawalan keheningan.
Ironi lainnya, ketika masyarakat kecil membeli beberapa liter BBM sering dipersulit aturan, dugaan aktivitas berskala besar justru terkesan bergerak tenang tanpa gangguan berarti. Seolah hukum memiliki lampu sein: tajam ke bawah, redup ke atas.
Desakan Kepada Aparat dan Pertamina
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
Aktivitas distribusi di SPBU 64.783.19;
Legalitas gudang penyimpanan;
Dugaan penimbunan BBM subsidi;
Dugaan keterlibatan oknum tertentu;
Sistem pengawasan distribusi solar subsidi.
Selain itu, pihak Pertamina dan BPH Migas juga didorong untuk turun langsung melakukan audit distribusi guna memastikan subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Hingga rilisan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Team Investigasi WGR
(Wira)













