Nadiberita.id,Bulukumba —Dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta indikasi jual beli aset negara di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang, Kabupaten Bulukumba, memasuki babak baru. Tim Media Salamwaras, yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, secara resmi melayangkan surat terbuka kepada aparat penegak hukum di daerah.
Surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai bentuk desakan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Dalam surat terbuka itu, Tim Media Salamwaras mengungkap sejumlah temuan lapangan yang dinilai serius dan berpotensi melanggar hukum. Di antaranya pungutan harian sebesar Rp5.000 per kios yang disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta indikasi praktik jual beli kios di atas lahan yang diduga merupakan aset milik pemerintah provinsi.
“Ini bukan sekadar pungutan kecil. Ada dugaan peralihan fungsi hingga penguasaan aset negara secara tidak sah. Jika benar, ini persoalan serius yang harus diusut tuntas,” tegas perwakilan Tim Media Salamwaras.
Selain itu, sorotan juga diarahkan pada aspek legalitas dokumen kerja sama pengelolaan kawasan. Perjanjian disebut ditandatangani oleh pejabat dinas, namun penggunaan materai bernilai Rp1.000 serta minimnya transparansi isi kontrak memunculkan pertanyaan terkait keabsahan dokumen dan kapasitas penandatanganan—apakah dilakukan dalam jabatan resmi atau secara personal.
Pesan Presiden Jadi Pengingat
Desakan tersebut dinilai sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang kerap menekankan pentingnya keberanian mengungkap penyimpangan serta penindakan tegas terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden
menegaskan bahwa aparat negara tidak boleh ragu menindak pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut hak masyarakat dan pengelolaan aset negara. Ia juga mengingatkan agar praktik yang merugikan masyarakat kecil dihentikan tanpa kompromi.
Kondisi di PPI Kajang dinilai relevan dengan pesan tersebut, mengingat dugaan pungli dan jual beli kios disebut membebani pedagang kecil serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Desakan Penegakan Hukum
Tim Media Salamwaras menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk ketentuan pengelolaan barang milik daerah, aturan pelayanan publik, serta undang-undang tindak pidana korupsi.
Melalui surat terbuka itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan didesak melakukan audit hukum terhadap dugaan penyalahgunaan aset negara. Sementara itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan diminta menindaklanjuti indikasi pungli dan praktik ilegal di lapangan.
Mereka juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan PPI Kajang, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan transparansi kepada publik.
“Rakyat kecil tidak boleh terus menjadi korban. Mereka membayar setiap hari, tetapi tidak mendapatkan kepastian hukum atas kios yang mereka tempati,” lanjut pernyataan tersebut.
Tekanan Publik Menguat
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait atas surat terbuka tersebut. Namun, langkah ini dinilai sebagai bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum segera bertindak terhadap dugaan pelanggaran yang menyangkut aset negara dan kepentingan masyarakat luas.
Tim Media Salamwaras menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong pelaporan ke Ombudsman, inspektorat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga keadilan. Ketika aset negara diduga disalahgunakan, negara tidak boleh diam,” tutupnya.
Editor : DM













