Bobrok, Proyek Rabat Beton CV. AYWA KONSTRUKSI Di Desa Sungai Batang, Diduga Dikerjakan Asal Asalan Dan Di Duga Kuat Adanya Korupsi

  • Bagikan

NadiBerita.com | MEMPAWAH – Sejumlah pihak mempertanyakan Transparansi pelaksanaan proyek Rabat Beton Di Desa Sungai Batang RT 01 RW 02 Dusun Barat, Kabupaten Mempawah. Minggu, 21/12/2025.

Pada 20 Desember 2025, Dari hasil investigasi awak Media bersama LSM dilapangan, Pekerjaan Rabat Beton Di Desa Sungai Batang RT 01 RW 02 Dusun Barat, terlihat sangat parah. Tampak batu dan pasir bermunculan.

Dilansir dari media mentari khatulistiwa pada 12/12/2025. Salah satu warga saat ditemui awak media, Zulkarnaen mengatakan, jalan yang dibangun sangat jauh dari harapan, material yang digunakan lebih banyak pasir yang digunakan dibandingkan batu dan semen sehingga usai dikerjakan kondisinya sudah mengalami kerusakan lebih dari lima puluh persen.

“Saya merasa kecewa terhadap kontraktor pelaksana, lantaran setelah dikerjakan terlihat dibeberapa titik lokasi pekerjaan tersebut hasilnya sangat jauh dari kwalitas yang diharapkan dan tidak profesional. Hal ini dapat saya buktikan bahkan kami warga disini juga menyimpan video-video nya sebagai bukti betapa rendahnya mutu beton dijalan yang dibangun ini,” ujarnya pada awak media mentari khatulistiwa.

Dari pemberitaan tersebut, Kepala Dinas PERKIMTAN Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Maman Abdurahman bersama tim yang terdiri dari Kabid Konsultan dan beberapa anggota langsung sigap turun kelapangan untuk melakukan investigasi atas pekerjaan tersebut.

Dilansir juga dari media katakalbar.com Maman mengatakan kepada awak media katakalbar.com pada 17 Desember 2025, “Setelah mendapatkan laporan saya langsung turun kelokasi bersama tim beberapa hari yang lalu, dan benar saja, memang ada kita temukan pada segmen awal kualitas mutu beton yang kurang optimal dan pihak kami langsung mengambil langkah untuk memerintahkan kepada pelaksana agar dilakukan pembongkaran secara menyeluruh pada lokasi kegiatan tersebut,”tegasnya.

“Sudah kita lakukan perbaikan sesuai arahan dari Kadis, beton nya dibongkar dan dikerjakan ulang, kesalahan ada pada segment awal kurang lebih empat puluh meter panjangnya yang kita lakukan pembongkaran dan semuanyan dikerjakan ulang Alhamdulilah semuanya kini telah rampung,”pungkas ayu selaku kontraktor CV. AYWA KONSTRUKSI kepada media katakalbar.com .

Dan pada tanggal 20/12/2025 tim NadiBerita.com turun melihat pekerjaan tersebut, ternyata pekerjaan tersebut masih terlihat rusak parah, batu dan pasir bermunculan, tampak pekerjaan hanya di tambal diatasnya saja.

Saat di konfirmasi awak media NadiBerita.com pelaksana kegiatan CV. AYWA KONSTRUKSI melalui whatsapp, alih alih berkata kasar dan menuduh dan memfitnah. Dengan bahasa chatnya di whatsapp, “Iye same2 urus kerjaan masing2 jak ye jangan ngecohkan kerjaan orang bukan ape semue ade masenye jangan sampai kejelekan awak pungli tuh tesebar nanti awak yg malu semue kerjaan tuh ade resiko nye saye ndak pulak heran udah biase dah ngadapi macam2 kitak ni”.

Dengan adanya jawaban yang arogan dan tuduhan serta fitnah yang dilontarkan oleh kontraktor CV. AYWA KONSTRUKSI yang bernama ayu kepada kami awak media NadiBerita.com, dengan itu kami akan membuat laporan kepada pihak APH.

Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Serta tuduhan dan fitnah yang telah dilakukan oleh saudari ayu selaku kontraktor CV. AYWA KONSTRUKSI, jika tidak bisa dibuktikan secara data dan bukti maka Tuduhan dan fitnah tanpa bukti diatur dalam KUHP (Pasal 311 tentang Fitnah dan 310 tentang Pencemaran Nama Baik) dan UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 4-6 tahun dan denda. Hal ini mencakup tuduhan lisan/tertulis yang menyerang kehormatan, tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Dapat kita uraikan diduga pekerjaan tersebut terindikasi adanya korupsi. Dengan ditayangkannya Pemberitaan ini, Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat akan terus memantau perkembangan terkait proyek ini, guna memastikan penggunaan uang negara harus transparansi dan akuntabel, dan tidak disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi saja.

Sekaligus Sebagai laporan untuk aparat penegak hukum ( APH ) seperti Tipikor Polres Mempawah, Kejari Mempawah dan Kejati Kalimantan Barat untuk terjun langsung kelapangan mengawasi proyek pembangunan jalan Rabat Beton di Desa Sungai Batang yang terletak di RT1 RW 02 Dusun Barat, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *