Permainan Sindikat Mafia Solar Subsidi Bisa Terus Berlanjut, Kuat Dugaan Karena Adanya Kerjasama Dengan Oknum APH

  • Bagikan

Sanggau, KalbarNadi.Berita // Rabudin Muhamad,salah seorang awak media bersuara lantang menagih janji anggota Polri “pejabat eksekutif,Irjen Pol.Pipit Rismanto.S.I.K.M.H “Kapolda Kalbar terkait Penertiban mafia BBM Subsidi yang marak dan terjadi penyalahgunaan di beberapa titik wilayah Hukumnya,

Berita ini diterbitkan bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai Atensi publik agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

“Diungkap salah satunya SPBU 64. 785. 05 (Sei Mawang) Alamat: Jl.Lintas Kalimantan poros tengah,Lape,Kec.Kapuas.Kabupaten Sanggau, Kalimantan bagian Barat”.

Berjejer drum besi dan Plastik di momen aktivitas pengisian BBM jenis solar tertangkap kamera awak media,antrian tersebut berjalan tertib dan aman, Awak media menilai kejadian ini dugaan didukung Oleh keberanian yang diberikan Aparat Penegak Hukum.

Wajar kalau mereka tidak takut melakukan Penyelewengan atau penyalahgunaan BBM Subsidi yang jelas dugaan tidak tepat sasaran memang maaf”Fakta,ujar Rabudin Muhamad.

Rabudin menambahkan,dii kutik dari akun tiktok Klik wartaku,Kapolda Kalbar komitmen tindak Penyimpangan BBM:jika ada Aparat yang Bermain.

“Laporkan Ke Kami,Dengan tegas,Kapolda Kalbar di jejaringan digital,portal berita yang disambut baik kalangan Jurnalis dan pengamat Publik”.

Kami Atensi sikap tegas dan kami akan membantu polri memutus rantai permasalahan yang terjadi,akibat kerusakan ekosistem dampak pertambangan ilegal yang dinilai belum tuntas sampai akarnya,Cuitan,yang berani bicara benar hari ini,

Rujukan:
Peraturan BPH migas No 1 Tahun 2024 tentang penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus”Surat kepala BPH Migas No T-185/MG,01/BPH/2025 Tertanggal 28 Maret 2025

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara.

Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sumber: Rabudin muhammad

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *