Jumat,25/09, Sambas-Kalbar. Pembangunan jalan menggunakan uang rakyat kembali menjadi sorotan. Proyek Peningkatan Jalan Batas Kota Sambas-Subah dengan nilai kontrak mencapai Rp22.872.121.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025, kini dipertanyakan publik. (Jumat.25/9/2026)
Hal itu mencuat setelah kondisi badan jalan disebut bergelombang, memiliki permukaan tinggi-rendah, serta pekerjaan pelebaran yang dinilai warga belum memenuhi mutu sebagaimana mestinya.
Bahkan, tiga orang disebut menjadi korban dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat kondisi jalan tersebut. Namun, penyebab pasti kejadian dan kaitannya dengan kondisi jalan tetap perlu diverifikasi melalui keterangan korban, pihak berwenang, serta pemeriksaan teknis.
“Publik tentu kaget. Jalan dibangun menggunakan uang rakyat, tetapi setelah pekerjaan selesai justru muncul persoalan keselamatan. Kalau benar sampai ada korban yang harus dibawa ke rumah sakit, ini tidak boleh dianggap persoalan biasa,” tegas Supriawan, Ketua DPC Forsa Kabupaten Sambas.
Rp22,87 MILIAR, MUTU JALAN DIPERTANYAKAN
Berdasarkan papan informasi proyek yang terlihat di lokasi, proyek tersebut merupakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi, subkegiatan Rekonstruksi Jalan, dengan paket Peningkatan Jalan Batas Kota Sambas-Subah.
Nilai kontraknya tercantum sebesar Rp22.872.121.000, dengan masa pelaksanaan 107 hari kalender.
Penyedia pekerjaan tercantum PT Anugrah Bayuarya Perkasa, sementara konsultan supervisi adalah PT Fini Rekayasa Konsultan KSO PT Arkade Gahana Konsultan.
Dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah, publik tentu berhak mempertanyakan
apakah hasil pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, volume pekerjaan, serta standar keselamatan jalan.
“Ini uang rakyat. Bukan uang pribadi pejabat maupun kontraktor. Maka setiap rupiah harus menghasilkan pekerjaan yang bermutu dan aman bagi masyarakat,” ujar masyarakat setempat.
BUKAN SEKADAR SOAL MULUS ATAU TIDAK MULUS
Persoalan jalan tidak hanya dapat dilihat dari tampilan permukaan. Apabila benar ditemukan gelombang, perbedaan elevasi, atau pekerjaan pelebaran yang tidak sesuai spesifikasi, maka perlu dilakukan audit teknis dan pemeriksaan mutu pekerjaan.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59, mewajibkan pengguna dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Standar tersebut mencakup antara lain standar mutu bahan, prosedur pelaksanaan, dan standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi.
Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 23 mengatur bahwa penyelenggara jalan dalam melakukan preservasi atau peningkatan kapasitas jalan wajib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Bahkan Pasal 24 UU 22/2009 mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, wajib diberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.
WAJIB DIPERIKSA: APAKAH JALAN SUDAH LAIK FUNGSI?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah ruas tersebut telah memenuhi persyaratan laik fungsi jalan.
Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan menyatakan bahwa jalan laik fungsi harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif, dengan persyaratan teknis ditujukan untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan kelancaran bagi pengguna jalan.
Karena itu, dugaan persoalan mutu tidak semestinya hanya dijawab dengan pernyataan administratif bahwa proyek telah selesai.
Pengujian lapangan menjadi penting: pemeriksaan elevasi dan kerataan permukaan, ketebalan serta mutu material, kepadatan, struktur perkerasan, dimensi pelebaran, volume pekerjaan, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
DPC FORSA Sambas: JANGAN SAMPAI UANG RAKYAT
HANYA MELAHIRKAN MASALAH
Masyarakat setempat bersama DPC Forsa Kabupaten Sambas meminta Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Inspektorat, serta aparat pengawasan terkait tidak sekadar melihat laporan penyelesaian pekerjaan, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan apabila laporan masyarakat mengenai kondisi jalan tersebut benar.
“Kalau memang pekerjaan sudah selesai tetapi jalan justru membahayakan pengguna, maka harus dibuka secara terang. Periksa spesifikasi, volume, mutu dan hasil pekerjaan. Kalau ada kekurangan,siapa yang bertanggung jawab harus jelas.”
la juga meminta informasi mengenai dugaan tiga korban kecelakaan tidak berhenti sebagai cerita masyarakat, tetapi dikonfirmasi melalui data medis, kepolisian, dan dokumentasi kejadian.
Publik membayar pajak. Publik pula yang menggunakan jalan. Maka publik berhak mengetahui apakah proyek Rp22,87 miliar tersebut benar-benar menghasilkan jalan yang aman, bermutu dan sesuai kontrak.
Hingga berita ini ditayangkan pihak PUPR Provinsi belum bisa dihubungi.(Tim)













