Sintang, Kalbar | 21 APRIL 2026
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sintang. Seorang pengusaha berinisial DS disebut-sebut menjadi aktor kunci dalam distribusi ilegal solar subsidi yang diduga disalurkan ke aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga wilayah Kapuas Hulu.
Hasil penelusuran tim awak media di lapangan mengindikasikan adanya pola distribusi yang terstruktur dan berlangsung secara berkelanjutan. BBM jenis Bio Solar tersebut diduga didistribusikan melalui jalur sungai menggunakan armada motor air kecil, yang memungkinkan mobilitas tanpa pengawasan ketat.
Aktivitas ini disebut tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi menjangkau sejumlah wilayah aliran sungai strategis yang menjadi akses utama menuju lokasi pertambangan ilegal.
Distribusi Terselubung, Diduga Berlangsung Lama
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa praktik ini telah berjalan cukup lama dan terorganisir. Bahkan, muncul dugaan adanya titik-titik distribusi khusus di bantaran sungai yang berfungsi layaknya “ponton pengisian BBM ilegal”.
Lokasi tersebut diduga menjadi simpul utama penyaluran solar subsidi kepada para penambang emas ilegal. Dari titik ini, BBM kemudian disalurkan lebih lanjut ke lokasi PETI yang tersebar di wilayah pedalaman, termasuk hingga Putussibau.
Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum ini disebut-sebut berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah, serta potensi adanya pembiaran oleh pihak-pihak tertentu.
Harga Melampaui Ketentuan, Negara Dirugikan
QSelain dugaan penyaluran tidak tepat sasaran, BBM subsidi tersebut juga diduga diperjualbelikan dengan harga jauh di atas ketentuan. Di tingkat lapangan, solar subsidi dilaporkan dijual dengan kisaran Rp15.000 hingga Rp16.000 per liter.
Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat sektor tertentu, justru diduga dialihkan untuk menopang aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Upaya Konfirmasi Terhambat
Saat dikonfirmasi oleh awak media, DS tidak memberikan tanggapan. Bahkan, nomor kontak wartawan dilaporkan diblokir tanpa klarifikasi. Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghindari pertanggungjawaban publik.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum Berlapis
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah):
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:
Mengatur distribusi BBM subsidi yang wajib tepat sasaran dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022:
Menegaskan pengawasan ketat terhadap distribusi Bio Solar sebagai BBM penugasan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba:
Aktivitas PETI merupakan tindak pidana dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Dengan demikian, dugaan praktik ini tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga beririsan langsung dengan tindak pidana pertambangan ilegal.
Desakan Penegakan Hukum
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Mereka menilai praktik ini telah berlangsung terlalu lama dan berpotensi merugikan negara secara sistemik.
“Penegak hukum harus segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah menyangkut kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” ujar salah satu sumber.
Desakan juga diarahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan investigasi terpadu, termasuk menelusuri rantai distribusi BBM subsidi hingga ke tingkat hilir.
Menunggu Ketegasan Aparat
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di Kalimantan Barat. Penindakan yang tegas dan transparan dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik serupa di masa mendatang.
Tanpa langkah konkret, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi terus berulang, memperparah kerusakan lingkungan akibat PETI, serta mencederai rasa keadilan masyarakat yang berhak atas subsidi negara.
Media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Tim-Red














