Kapuas Hulu, NadiBerita.id April 20 April 2026.Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kali ini, kegiatan tersebut diduga berlangsung di Desa Pemawan, Kecamatan Boyan Tanjung, dan disebut berada di area yang berdekatan dengan permukiman warga.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber di lokasi, aktivitas penambangan dilakukan di lahan yang diklaim sebagai bagian dari area perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Kegiatan tersebut bahkan disebut berlangsung di belakang rumah warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan keselamatan.
“Lokasinya dekat sekali dengan rumah warga. Aktivitasnya sudah cukup lama berlangsung,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain persoalan legalitas tambang, muncul pula dugaan adanya praktik pungutan tidak resmi terhadap para pekerja tambang.
Seorang individu berinisial Arani disebut-sebut oleh narasumber sebagai pihak yang diduga berperan dalam pengumpulan dana dari aktivitas tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari unsur yang disebut dalam keterangan narasumber.
LSM dan Media Desak Penindakan Tegas
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama kalangan media di Kalimantan Barat turut angkat suara atas maraknya aktivitas PETI tersebut.
Mereka mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan penelusuran menyeluruh.
Dalam pernyataannya, perwakilan LSM menilai bahwa praktik PETI yang berlangsung secara terbuka, bahkan dekat permukiman warga, menunjukkan lemahnya pengawasan serta berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan.
Aparat harus berani menindak aktor-aktor utama, termasuk pihak yang diduga mengoordinir pungutan dan para pemodal besar di balik aktivitas PETI,” tegas salah satu perwakilan LSM.
LSM dan media juga meminta agar aparat tidak ragu mengungkap aliran dana serta jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, guna memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terus berulang.
Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivitas PETI secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, jika terbukti terdapat praktik pungutan liar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila melibatkan penyalahgunaan kewenangan.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut.
Pengawasan yang ketat dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, termasuk potensi pencemaran air dan degradasi lahan akibat praktik penambangan ilegal.
Upaya Konfirmasi
Hingga saat ini, pihak terkait seperti pemerintah desa, kecamatan, serta aparat penegak hukum di Kabupaten Kapuas Hulu masih dalam upaya konfirmasi.
Media ini akan terus berupaya memperoleh klarifikasi guna memastikan keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari narasumber di lapangan. Prinsip cover both sides tetap dikedepankan, dan pihak-pihak yang disebut masih memiliki hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














