PENGUKURAN ULANG SENGKETA LAHAN RSUD PRATAMA JAGOI BABANG: PROYEK Rp36,7 MILIAR TERANCAM TAK OPTIMAL, STATUS TANAH BELUM TUNTAS

  • Bagikan
PENGUKURAN ULANG SENGKETA LAHAN RSUD PRATAMA JAGOI BABANG: PROYEK Rp36,7 MILIAR TERANCAM TAK OPTIMAL, STATUS TANAH BELUM TUNTAS

Nadi Berita // :  -BENGKAYANG, KALBAR — Polemik status lahan pembangunan RSUD Pratama Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, kembali mencuat. Pengukuran ulang batas lahan yang menjadi objek persoalan dilaksanakan pada Jumat (4/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPPD Bengkayang, perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bengkayang, Camat Jagoi Babang, perangkat desa, serta para pihak yang berkaitan dengan lahan dan saksi-saksi.

Pengukuran ulang ini menjadi penting karena menyangkut kepastian batas dan status bidang tanah yang digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan pemerintah dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah.

Proyek Rp36,789 Miliar Dipertanyakan Kepastian Lahannya

Pembangunan RSUD Pratama Jagoi Babang diketahui mulai dikerjakan pada Juli 2023 oleh PT Budi Bangun Konstruksi. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp36.789.000.000.

Bangunan kemudian diresmikan oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis pada 19 September 2024.

Namun, persoalan status dan batas lahan yang hingga kini masih memerlukan pengukuran ulang menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian penguasaan tanah, penyelesaian hak pihak yang mengklaim atau memiliki kepentingan atas bidang tanah tersebut, serta kesiapan aset daerah untuk menunjang operasional rumah sakit.

Bagi Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut sengketa batas lahan. Ada persoalan yang jauh lebih besar, yakni kepastian hukum aset, efektivitas penggunaan anggaran negara, dan manfaat pembangunan bagi masyarakat di kawasan perbatasan.

Pengadaan Tanah Harus Memiliki Kepastian Hukum

Dalam konteks pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menjadi salah satu landasan utama. Ketentuan tersebut kemudian dilaksanakan melalui PP Nomor 19 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023.

Artinya, penyelesaian aspek pertanahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Kepastian mengenai bidang tanah, pihak yang berhak, proses pelepasan atau pemberian ganti kerugian, hingga pencatatan dan penguasaan aset pemerintah merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan untuk kepentingan umum memiliki dasar hukum yang jelas.

Apabila masih terdapat hak pihak lain yang belum diselesaikan, pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme penyelesaiannya ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme konsinyasi melalui pengadilan apabila memang memenuhi persyaratan hukum.

Karena itu, hasil pengukuran ulang BPN patut menjadi dokumen penting untuk menjawab secara objektif: berapa luas lahan yang sebenarnya dikuasai pemerintah, siapa pihak yang tercatat sebagai pemegang hak, apakah terdapat bidang yang tumpang tindih, dan apakah seluruh proses pengadaan tanah telah diselesaikan secara sah.

Anggaran Puluhan Miliar Jangan Berujung Aset Tidak Produktif

Persoalan berikutnya adalah aspek pengadaan dan penggunaan anggaran.

Pengadaan barang/jasa pemerintah pada prinsipnya harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Ketentuan mengenai prinsip tersebut terdapat dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam perspektif ASWIN Kalbar, pembangunan fisik dengan nilai kontrak Rp36,789 miliar semestinya sejak tahap perencanaan telah memperhitungkan kesiapan lahan dan aspek legalitas aset.

Jika persoalan tanah menyebabkan bangunan yang telah menghabiskan anggaran negara tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, maka kondisi tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh.

Bukan berarti setiap sengketa lahan otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum atau kerugian negara. Namun, ketika aset pemerintah tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pembangunan, kondisi tersebut layak menjadi objek pemeriksaan administratif, teknis, dan keuangan oleh instansi berwenang.

Tiga Risiko yang Perlu Diantisipasi

Pertama, risiko hukum.
Apabila terdapat pihak yang secara sah memiliki hak atas sebagian bidang tanah dan hak tersebut belum diselesaikan, pemerintah daerah harus memastikan penyelesaiannya melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum pertanahan. Jangan sampai fasilitas publik justru menjadi objek sengketa berkepanjangan.

Kedua, risiko terhadap keuangan negara/daerah.
Dana DAK sebesar Rp36,789 miliar merupakan anggaran publik. Setiap rupiah harus menghasilkan manfaat sesuai tujuan pembangunan. Apabila fasilitas tidak dapat berfungsi secara optimal akibat persoalan lahan, perlu dilakukan evaluasi untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara/daerah.

Ketiga, risiko aset mangkrak atau tidak produktif.
Bangunan rumah sakit yang telah berdiri tetapi belum dapat dimanfaatkan secara maksimal bukan hanya persoalan pemerintah daerah. Masyarakat Jagoi Babang dan wilayah perbatasan berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan manfaat pelayanan kesehatan yang seharusnya mereka terima.

ASWIN: Jangan Berhenti pada Pengukuran, Bongkar Sampai Tuntas

ASWIN Kalbar menilai pengukuran ulang yang dilakukan BPN bersama para pihak harus menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama Kantor Pertanahan perlu membuka secara terang status bidang tanah tersebut berdasarkan dokumen pertanahan yang sah, termasuk riwayat penguasaan, luas dan batas bidang, pihak yang berhak, proses pembebasan atau pelepasan hak, serta dokumen yang menjadi dasar pemerintah menggunakan lahan tersebut untuk pembangunan RSUD.

Jika masih terdapat kewajiban pembayaran atau penyelesaian hak kepada pihak tertentu, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah hukum dan administratif yang akan ditempuh beserta target penyelesaiannya.

Aparat Pengawas Diminta Turun Tangan

ASWIN Kalbar juga mendorong Inspektorat Kabupaten Bengkayang, BPKP, maupun lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi persoalan dalam perencanaan, pengadaan tanah, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, maupun pemanfaatan aset.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan telah dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang memadai dan apakah penggunaan anggaran telah memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian negara, penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan Publik yang Belum Boleh Hilang

ASWIN Kalbar memandang ada sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab pemerintah secara terbuka:

1. Bagaimana status hukum lahan RSUD Pratama Jagoi Babang saat pembangunan dimulai pada 2023?
2. Apakah seluruh bidang tanah yang digunakan proyek telah dikuasai secara sah oleh pemerintah daerah pada saat pekerjaan dilaksanakan?
3. Berapa luas lahan yang menjadi objek pengukuran ulang?
4. Apakah terdapat bidang tanah yang masih diklaim atau dimiliki pihak lain?
5. Apakah seluruh proses ganti kerugian atau pelepasan hak telah diselesaikan?
6. Apabila belum selesai, mengapa pembangunan fisik tetap dapat dilaksanakan?
7. Bagaimana status aset bangunan RSUD tersebut dalam administrasi barang milik daerah?
8. Mengapa fasilitas yang telah dibangun dan diresmikan belum dapat beroperasi secara optimal?
9. Berapa besar biaya yang telah dikeluarkan dan berapa manfaat pelayanan kesehatan yang sudah diterima masyarakat?
10. Apakah telah dilakukan audit atau pemeriksaan khusus terhadap proyek tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan proyek yang menggunakan uang rakyat benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan awalnya.

Jangan Sampai Rumah Sakit Berdiri, Tetapi Kepastian Hukumnya Tertinggal

Bagi ASWIN Kalbar, pembangunan fasilitas kesehatan di kawasan perbatasan merupakan kebutuhan strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, persoalan lahan harus segera diselesaikan secara transparan, terukur, dan sesuai hukum. Pengukuran ulang hendaknya bukan sekadar kegiatan teknis untuk menentukan batas tanah, tetapi menjadi pintu masuk penyelesaian seluruh persoalan legalitas dan pemanfaatan aset.

Jangan sampai bangunan rumah sakit bernilai puluhan miliar rupiah sudah berdiri, tetapi kepastian hukum lahannya masih tertinggal.

ASWIN Kalbar menegaskan, pengawasan terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta menjalankan fungsi kontrol sosial, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak jawab.

Karena itu, ASWIN Kalbar meminta seluruh pihak terkait memberikan informasi dan klarifikasi secara terbuka agar persoalan RSUD Pratama Jagoi Babang tidak berlarut-larut dan masyarakat tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.

ASWIN KALBAR — Mengawal Transparansi, Mengawasi Anggaran, Membela Kepentingan Publik.Catatan regulasi: Saya sengaja memperbarui rujukan pengadaan menjadi Perpres 16/2018 beserta perubahan terakhir Perpres 46/2025, bukan berhenti pada Perpres 12/2021, agar naskah tidak menggunakan dasar regulasi yang sudah tidak mutakhir. Untuk pengadaan tanah, PP 19/2021 juga telah diubah dengan PP 39/2023. (Tim-007)

Tim Red //

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *