Lapor Bupati Sanggau Dipertanyakan: Perintah dan Mandat Diabaikan, Aktivitas PETI Diduga Masih Berjalan — Sorotan Dugaan Distribusi BBM kepada Cukong Besar, APH Diminta Respons Cepat !!

  • Bagikan
Lapor Bupati Sanggau Dipertanyakan: Perintah dan Mandat Diabaikan, Aktivitas PETI Diduga Masih Berjalan — Sorotan Dugaan Distribusi BBM kepada Cukong Besar, APH Diminta Respons Cepat !!

SANGGAU, KALIMANTAN BARAT — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan menyusul adanya laporan dan perhatian pemerintah daerah Kabupaten Sanggau terhadap persoalan tersebut. Jika setelah adanya laporan maupun instruksi resmi aktivitas PETI masih ditemukan berjalan tanpa hambatan, kondisi ini patut dipertanyakan dan perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang berwenang.

Persoalan semakin serius apabila di lapangan terdapat dugaan penggunaan atau distribusi BBM bersubsidi yang berkaitan dengan kegiatan PETI. Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran asal-usul BBM, dokumen pembelian, kendaraan pengangkut, volume distribusi, serta pihak yang menerima atau menggunakannya.

Munculnya dugaan adanya pihak bermodal besar atau “cukong” yang membekingi kegiatan tersebut juga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti yang sah. Namun, apabila informasi tersebut benar, aparat penegak hukum (APH) perlu menelusuri siapa pemasok, siapa pengguna, siapa pemodal, dan apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah: mengapa aktivitas PETI masih dapat berlangsung apabila persoalan tersebut telah dilaporkan dan menjadi perhatian pemerintah daerah? Apakah pengawasan di lapangan tidak berjalan maksimal, atau terdapat kendala dalam proses penindakan?

Karena itu, masyarakat meminta APH tidak hanya menyasar pekerja lapangan apabila ditemukan pelanggaran, tetapi juga mengusut rantai pasok, pemodal, pemasok BBM, pengangkut, hingga pihak yang diduga menerima keuntungan, apabila bukti penyelidikan mengarah ke sana.

Penindakan juga harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara pihak yang belum terbukti wajib tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tidak bersalah.

Publik juga berhak mengetahui tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti sebagai dokumen administrasi tanpa kejelasan perkembangan penanganannya.

APH Diminta Jangan Lupa

Masyarakat menunggu respons konkret: apakah benar masih terdapat aktivitas PETI, dari mana sumber BBM yang digunakan, siapa yang memasok, dan apakah terdapat jaringan pemodal di belakang kegiatan tersebut.

Jika memang ditemukan pelanggaran, publik berharap APH bergerak cepat, transparan, dan menyentuh aktor utama, bukan sekadar melakukan penindakan terhadap pihak yang berada di lapangan.

Laporan sudah disampaikan. Mandat penegakan hukum sudah ada. Kini publik menunggu tindakan nyata — jangan sampai persoalan ini dilupakan.

Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu diverifikasi melalui keterangan resmi, pemeriksaan lapangan, dan bukti hukum yang sah. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan dugaan tersebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Tiem Media Red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *