Lapor Bupati Kubu Raya : Dugaan Kenakalan Bersama  Kepsek SDN 5 Sungai Raya,  Seleksi PPPK Dipertanyakan, Publik Menuntut Keterbukaan !!

  • Bagikan

NadiBerita.id // KUBU RAYA — Dugaan ketidaksesuaian  dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikaitkan dengan SDN 5 Sungai Raya kembali menjadi perhatian publik. Persoalan ini serius karena menyangkut hak peserta seleksi, masa depan tenaga pendidik, serta kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah.

Narasi mengenai dugaan keterlibatan atau kerja sama tidak semestinya antara pejabat pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen yang sah. Namun apabila terdapat laporan masyarakat mengenai ketidakberesan proses seleksi, laporan tersebut wajib diuji secara terbuka dan profesional.

PERTANYAANNYA SEDERHANA: ADA APA DI BALIK SELEKSI?

Publik berhak mempertanyakan apakah seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama.

Apakah persyaratan diverifikasi dengan standar yang sama? Apakah penilaian dilakukan secara objektif? Apakah formasi dan kebutuhan sekolah ditetapkan berdasarkan ketentuan? Apakah terdapat intervensi atau komunikasi tertentu yang memengaruhi proses?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan bantahan semata. Dokumen dan proses seleksilah yang harus berbicara.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memang memiliki mekanisme resmi terkait seleksi PPPK. BKPSDM Kubu Raya mempublikasikan pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK, sementara Pemkab juga memuat pengumuman hasil seleksi administrasi pascasanggah.

Karena itu, apabila muncul keberatan yang secara spesifik menyangkut SDN 5 Sungai Raya, pemeriksaan harus dapat menelusuri seluruh tahapan mulai dari formasi, persyaratan, verifikasi, penilaian, sampai penetapan dan penempatan.

JIKA BENAR ADA TEGURAN BUPATI, JANGAN BERHENTI PADA TEGURAN

Apabila benar Bupati Kubu Raya telah memberikan teguran atau memerintahkan evaluasi terhadap persoalan tersebut, langkah berikutnya harus konkret.

Inspektorat, BKPSDM, dan instansi berwenang perlu memeriksa dokumen serta meminta keterangan seluruh pihak yang terkait.

Bila ditemukan kesalahan administratif, harus dilakukan koreksi.

Bila ditemukan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan kewenangan, harus diproses sesuai ketentuan.

Dan apabila seluruh proses ternyata sesuai aturan, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak ada pihak yang menjadi korban tuduhan tanpa dasar.

JANGAN ADA “TITIPAN”, JANGAN ADA PERMAINAN

Seleksi PPPK bukan ruang untuk kepentingan pribadi, hubungan kedekatan, maupun perlakuan istimewa.

Jika terbukti ada pihak yang mengatur, memanipulasi, atau mengintervensi proses seleksi, maka siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum.

Sebaliknya, tidak boleh pula seseorang disebut “nakal”, “berkolusi”, atau melakukan pelanggaran hanya berdasarkan rumor.

Asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung.

PUBLIK MENUNTUT 5 HAL

1. Buka dasar formasi dan kebutuhan PPPK yang berkaitan dengan SDN 5 Sungai Raya.

2. lakukan audit atau pemeriksaan independen terhadap tahapan yang dipersoalkan.

3. periksa seluruh dokumen dan pihak yang terlibat dalam proses seleksi.

4. berikan ruang hak jawab kepada Bupati, Disdik, kepala sekolah, peserta seleksi, serta pihak lain yang disebut.

5. umumkan hasil pemeriksaan secara transparan dan ambil tindakan apabila pelanggaran benar-benar terbukti.

INTEGRITAS PEMERINTAH SEDANG DIUJI

Kasus ini bukan sekadar persoalan satu sekolah atau satu proses seleksi.

Ini adalah ujian terhadap integritas Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Jika pemerintah berani membuka dokumen, memeriksa aparatur sendiri, mengoreksi kesalahan, dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah, kepercayaan publik akan tumbuh.

Tetapi jika laporan masyarakat hanya dijawab dengan saling bantah tanpa pemeriksaan yang transparan, pertanyaan publik justru akan semakin besar.

Jangan lindungi jabatan. Jangan lindungi kedekatan. Lindungi proses yang benar.

Pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seorang kepala sekolah tapi integritas dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kabupaten kubu raya.

Sumber ;Tim Awak Media

Penulis / Editor  :  Wirahadikusumah,SH

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *