Dugaan Penggelapan Rp1 Miliar Lebih Mandek 15 Bulan: Perkara Berjalan, Kepastian Hukum Berjalan Pelan, Kinerja Polda Kalbar Dipertanyakan?

  • Bagikan
Dugaan Penggelapan Rp1 Miliar Lebih Mandek 15 Bulan: Perkara Berjalan, Kepastian Hukum Berjalan Pelan, Kinerja Polda Kalbar Dipertanyakan?

PONTIANAK, KALBAR
Lima belas bulan bukan waktu yang sebentar. Bayangkan, kalau menunggu air mendidih mungkin sudah berkali-kali matang. Namun dalam perkara dugaan penggelapan dana lebih dari Rp1 miliar, kepastian hukum justru disebut masih berjalan dengan kecepatan yang membuat publik bertanya: ini proses hukum atau sedang menunggu ilham?

Pertanyaan tersebut disampaikan Rusliadi, Lawyer Muda Kalimantan Barat, yang menjadi kuasa hukum Handoko, pihak yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut.

Menurut Rusliadi, dugaan perkara itu berkaitan dengan suplai material untuk sejumlah proyek pembangunan, antara lain SMP Negeri 2 Paloh, SMP Negeri 6 Sejangkung, SDN 16 Jelutung, dan Puskesmas Sajak.

Laporan perkara disebut telah masuk dalam penanganan penyidik Polda Kalbar. Rusliadi menyatakan bahwa dalam proses penanganannya penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan menilai terdapat indikasi unsur tindak pidana.

Namun, persoalan kemudian muncul pada bagian yang paling ditunggu: kepastian hukum.

Sudah sekitar 15 bulan proses berjalan, tetapi menurut Rusliadi belum ada penetapan tersangka.

Di sinilah satire publik rasanya mulai menemukan panggungnya. Sebab kalau benar alat bukti sudah ditemukan dan unsur pidana dinilai terpenuhi, pertanyaannya sederhana: apa lagi yang sedang ditunggu? Kalender berganti? Musim berganti? Atau berkasnya sedang diajak “healing” dulu?

Tentu, proses hukum tidak boleh dipaksakan hanya demi memenuhi tekanan publik. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang sah. Tetapi sebaliknya, proses hukum juga tidak semestinya dibiarkan menggantung tanpa penjelasan yang terang.

Rusliadi bahkan meminta agar apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak pemerintah daerah, penyidik tidak ragu melakukan pemeriksaan.

“Apabila dalam proses dan waktu yang panjang penyidik Polda Kalbar menemukan ada indikasi dugaan keterlibatan Pemda, periksa dong. Jangan takut. Kemudian tetapkan tersangka kalau memang ada kerugian negara di situ,” tegas Rusliadi saat konferensi pers di Kantor Lawyer Muda Kalbar, Jalan Merapi, Pontianak.

Pernyataan tersebut tentu merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum. Karena itu, dugaan tindak pidana maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan tidak boleh dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun publik berhak mempertanyakan perkembangan sebuah perkara, terlebih ketika nilai kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar dan proses penanganannya telah berlangsung cukup lama.

Jangan Sampai Perkara Menjadi “Hutang

Rusliadi meminta Polda Kalbar memberikan kepastian mengenai arah penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, jika penyidik telah memperoleh bukti yang cukup dan unsur pidana memang terpenuhi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai ada hutang perkara. Kapolda Kalbar wajib menuntaskan hal tersebut, terlebih lagi unsur pidananya sudah mencukupi,” ujar Rusliadi.

Kalimat “hutang perkara” ini mungkin terdengar sederhana, tetapi maknanya cukup serius.

Sebab perkara hukum bukan seperti utang di warung yang bisa dicatat dulu lalu dibayar kalau ingat. Di balik sebuah laporan terdapat kepentingan pelapor, terlapor, saksi, maupun masyarakat yang berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

Kalau memang tidak cukup bukti, jelaskan secara hukum.

Kalau masih membutuhkan pendalaman, jelaskan prosesnya.

Kalau alat bukti telah cukup dan unsur pidana terpenuhi, tentu publik juga menunggu langkah hukum berikutnya.

Yang paling tidak sehat adalah ketidakjelasan tanpa ujung.

Kapolda Baru Ditantang Menjawab Pertanyaan Lama

Rusliadi berharap Kapolda Kalbar memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan profesional serta transparan.

«“15 bulan tanpa kepastian hukum harusnya ini jadi catatan khusus untuk Kapolda baru. Jangan sampai ini jadi hutang perkara. Tuntaskan demi kepastian hukum,” tutupnya.»

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Bukan untuk mencari siapa yang harus dikorbankan, bukan pula untuk memenuhi keinginan satu pihak, melainkan untuk memastikan apakah perkara tersebut memang memiliki dasar pidana yang cukup atau justru harus dihentikan berdasarkan alasan hukum yang jelas.

Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak boleh hanya cepat untuk yang punya kekuatan dan lambat untuk yang sedang menunggu kepastian.

Dan kalau benar sudah 15 bulan berlalu, pertanyaan publik pun sebenarnya tidak rumit:

Apakah perkara ini memang sedang diproses, sedang didalami, atau jangan-jangan sedang diajarkan bagaimana caranya menjadi “perkara abadi”?

Polda Kalbar tentu memiliki kewenangan dan mekanisme sendiri untuk menjawabnya.

Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pernyataan.

Yang ditunggu adalah kepastian.

Sumber: Rusliadi, Lawyer Muda Kalbar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *