Kubu Raya : Proyek Rekonstruksi Jalan Industri Tanggul Laut di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan anggaran sekitar Rp395.500.000, menjadi sorotan menyusul temuan kondisi fisik pekerjaan di lapangan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemantauan lapangan dan dokumentasi yang diterima, terlihat sejumlah bagian konstruksi yang mengalami keretakan, permukaan tidak rata serta kondisi tepi jalan yang dinilai membutuhkan perhatian. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai mutu pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, material yang digunakan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.
Namun, temuan visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya tindak pidana. Untuk memastikan persoalan secara objektif, diperlukan pemeriksaan teknis dan audit terhadap dokumen proyek.
BPK dan Inspektorat Kabupaten Kubu Raya didorong segera melakukan pemeriksaan secara transparan dan konkret. Data mengenai kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pembayaran, pelaksana, konsultan pengawas serta berita acara serah terima pekerjaan perlu dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Pertanyaan masyarakat kini sederhana: apakah kualitas pekerjaan senilai Rp395,5 juta tersebut telah sesuai dengan spesifikasi dan standar mutu yang dipersyaratkan?
Jika pemeriksaan menemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, kelalaian pengawasan, kerugian daerah atau pelanggaran lainnya, maka harus ada tindakan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Publik tidak hanya membutuhkan jalan yang selesai secara administratif, tetapi infrastruktur yang benar-benar berkualitas, aman dan memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya.
Buka data. Periksa kualitas. Pastikan uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya.
Tim ; Nadi Berita.id













