Ucapan Kades Kubu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kalbar

  • Bagikan
Ucapan Kades Kubu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kalbar

PONTIANAK, KALBAR
Pernyataan yang diduga disampaikan Kepala Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, dengan menyebut pemberitaan Media Tajuk Tajam News sebagai “bohong”, kini memasuki ranah hukum. Pernyataan tersebut dipersoalkan dan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) oleh pihak yang merasa dirugikan.

Pada Kamis (30/7/2026), kuasa hukum Ruslan, S.H., Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menyampaikan laporan polisi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kubu. Menurut pelapor, pernyataan tersebut tidak hanya dinilai merugikan kliennya, tetapi juga dianggap berpotensi mencederai reputasi media yang menjadi objek pernyataan.

Asido menjelaskan, laporan tersebut diajukan agar dugaan perbuatan yang dipersoalkan dapat diperiksa melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah unsur-unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi atau tidak berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Asido.

Menurutnya, setiap pihak, termasuk pejabat publik, memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun, apabila suatu pernyataan diduga merugikan nama baik seseorang atau lembaga pers, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers apabila berkaitan dengan pemberitaan.

Dalam laporannya, kuasa hukum meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila pernyataan tersebut disampaikan melalui media elektronik.

Selain itu, penyidik juga diminta mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pencemaran nama baik atau fitnah yang didukung alat bukti yang sah.

Kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum menelaah apakah terdapat aspek lain yang relevan dengan kedudukan terlapor sebagai kepala desa, termasuk ketentuan mengenai kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan-perubahannya.

Perkara tersebut kini berada dalam proses penanganan di Polda Kalbar. Selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian tahapan sesuai prosedur hukum, termasuk memeriksa laporan, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan sebelum menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Kubu belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab atau penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pencemaran nama baik serta hubungan antara pejabat publik dan lembaga pers. Terlepas dari laporan yang telah diajukan, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Wirahadikusumah, S.H

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *