LSM Citra Hanura Bongkar Dugaan Kejanggalan Dana Hibah Masjid Sultan Anum, Minta Aparat Bertindak

  • Bagikan

 

Sekadau, NadiBerita.id 8 Juni 2026.Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Citra Hanura melaporkan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah pembangunan Masjid Agung Sultan Anum Kabupaten Sekadau kepada Polres Sekadau. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau tertanggal 5 Juni 2026, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporannya, LSM Citra Hanura mengungkapkan sejumlah temuan yang diduga berkaitan dengan administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Agung Sultan Anum. Temuan tersebut antara lain tidak adanya laporan penggunaan dana hibah, tidak ditemukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tidak adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) penerima hibah, tidak ditemukan Pakta Integritas penerima hibah, bukti pengeluaran yang dinilai tidak lengkap, serta tidak adanya laporan rekening koran sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban.

Menurut perwakilan LSM Citra Hanura, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan audit yang menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen untuk mengusut laporan ini. Tujuan kami adalah memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.

LSM Citra Hanura juga menyoroti fakta bahwa pihak yang disebut dalam laporan tersebut saat ini diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Kalimantan Barat. Jabatan tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

Atas dasar itu, LSM Citra Hanura meminta Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, untuk mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan terkait pelantikan pejabat definitif sampai terdapat kejelasan atas laporan yang sedang berproses di aparat penegak hukum.

Menurut LSM tersebut, langkah kehati-hatian diperlukan untuk menjaga integritas lembaga pengawasan pemerintah serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Selain itu, LSM Citra Hanura juga meminta Dinas Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan kepada publik terkait persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Transparansi dinilai penting guna menghindari munculnya berbagai spekulasi dan menjaga kredibilitas institusi pengawasan pemerintah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan maupun Dinas Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait materi laporan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Polres Sekadau telah menerima laporan tersebut dan proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Laporan yang disampaikan LSM Citra Hanura saat ini masih dalam tahap pengaduan kepada aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan dilindungi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *