Dugaan Aktivitas Pengolahan Kayu Ilegal di Kecamatan Sungai Ambawang Jadi Sorotan, Kinerja Polsek dan Polres Kubu Raya Dipertanyakan !!!!

  • Bagikan
Dugaan praktik pengolahan kayu yang berasal dari hasil pembalakan liar (illegal logging) kembali menjadi perhatian publik

Kubu Raya, Kalbar | NADIBERITA.ID //
Dugaan praktik pengolahan kayu yang berasal dari hasil pembalakan liar (illegal logging) kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung di sebuah lokasi usaha penggergajian kayu (sawmill) yang disebut-sebut milik seseorang berinisial Kimcua, yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu, 3 Juni 2026, terlihat adanya aktivitas pengolahan kayu di dua unit sawmill yang diduga berada dalam satu kawasan usaha. Sejumlah kayu bulat dilaporkan masuk ke lokasi menggunakan kendaraan truk untuk kemudian dilakukan proses pengolahan.

Menurut keterangan seorang warga Desa Pancaroba yang enggan disebutkan identitasnya, kedua sawmill tersebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama.

> “Dua sawmill tersebut milik Kimcua. Beliau tinggal di Jalan 28 Oktober Siantan,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola sawmill terkait legalitas bahan baku kayu yang diolah maupun dokumen perizinan usaha yang dimiliki.

Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Apabila benar kayu yang diolah berasal dari kegiatan pembalakan liar atau tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 83 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja membeli, menjual, menerima titipan, menerima tukar, menerima gadai, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf f dan huruf h mengatur larangan menebang, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen yang sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana kehutanan.

3. Peraturan Mengenai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Setiap pelaku usaha kehutanan dan industri pengolahan kayu wajib memastikan asal-usul bahan baku yang digunakan memiliki legalitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pemerintah.

Kinerja Aparat Dipertanyakan

Munculnya dugaan aktivitas pengolahan kayu ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Sejumlah pihak berharap aparat dari tingkat sektor hingga kabupaten segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas operasional sawmill, termasuk memverifikasi dokumen asal-usul kayu yang diolah.

Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan dan keterangan sumber yang berhasil dihimpun. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan dan pembuktian hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Wira)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *