Pontianak, NadiBerita.id 6 Juni 2026. Tim penasihat hukum Florensius Kanyan menyoroti tidak adanya aliran dana proyek kepada kliennya dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Rabu (4/6/2026).
Sorotan tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terhadap perkara Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Penasihat hukum terdakwa, Agustiawan, SH dan Silwanus, SH, menyatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan tidak adanya bukti bahwa Florensius Kanyan menerima, menikmati, maupun menguasai dana proyek secara pribadi.
Menurut tim pembelaan, kesimpulan tersebut merujuk pada isi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut tidak ditemukan fakta hukum mengenai adanya sejumlah uang tertentu yang diterima atau dinikmati terdakwa.
“Dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan adanya sejumlah uang tertentu yang secara nyata diterima, dinikmati, atau dikuasai secara pribadi oleh terdakwa,” ungkap tim penasihat hukum dalam persidangan.
Tim hukum juga menyoroti tidak adanya tuntutan pembayaran uang pengganti terhadap Florensius Kanyan. Menurut mereka, kondisi tersebut berbeda dengan terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah yang dituntut membayar uang pengganti sesuai nilai yang diduga dinikmati.
Selain itu, penasihat hukum mengungkap bahwa sejumlah keterangan saksi yang diperiksa di persidangan justru menjelaskan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek pembangunan PLTMH tersebut.
Dalam pledoinya, tim pembelaan berpendapat bahwa fakta persidangan memperlihatkan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam pelaksanaan proyek, baik pada tahap perencanaan, pendampingan, maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Mereka juga menilai terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan proyek yang didanai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020 tersebut. Karena itu, menurut tim hukum, pertanggungjawaban hukum seharusnya dilihat secara menyeluruh berdasarkan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Perkara ini berkaitan dengan pembangunan PLTMH Desa Nanga Raun yang bertujuan menyediakan akses listrik bagi masyarakat Dusun Tilung. Proyek tersebut menggunakan anggaran lebih dari Rp2 miliar yang bersumber dari Dana Desa.
Dalam perjalanannya, pembangunan sempat mengalami berbagai kendala, termasuk kerusakan akibat banjir bandang yang terjadi pada 2021. Namun setelah dilakukan pemindahan lokasi dan penyempurnaan pekerjaan, fasilitas PLTMH tersebut akhirnya dapat beroperasi dan dimanfaatkan masyarakat setempat.
Saat ini proses persidangan masih berlanjut. Setelah agenda pembacaan pledoi, majelis hakim akan mendengarkan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum memasuki tahapan putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan akhir dari pengadilan.














