Kapuas Hulu, Kalbar – Nadi.Berita //
Dugaan praktik penarikan upeti dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebut adanya dugaan penguasaan dan pengelolaan aliran dana PETI yang terstruktur dan melibatkan sejumlah nama.
Aktivitas tersebut disebut berpusat di Desa Mantan, yang diduga menjadi salah satu titik PETI baru namun memiliki skala operasi cukup besar dan selama ini luput dari pengawasan serius aparat.
Struktur Dugaan Pengendali Lapangan
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber masyarakat, Hero (Hero Agusri) diduga berperan sebagai ketua lapangan yang bertugas menghimpun setoran dari para penambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sementara itu, Hendri, yang disebut sebagai mantan anggota Polri bersama kelompoknya (Hendri CS), diduga menjadi pihak yang mengelola serta menerima aliran dana setoran dari aktivitas PETI tersebut. Nama Tely juga disebut sebagai bagian dari struktur yang diduga turut mengoordinasikan kegiatan di lapangan.
Ketiga nama tersebut—Hendri, Tely, dan Hero Agusri—disebut masyarakat sebagai jaringan pengendali yang selama ini mengatur operasional PETI dan penarikan setoran di wilayah Suhaid.
Dugaan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah
Dari informasi percakapan yang dihimpun, disebutkan bahwa setoran bulanan mencapai sekitar Rp300.000 per set mesin. Dengan estimasi sekitar 30 set mesin sedot yang aktif beroperasi, maka total aliran dana diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Selain setoran utama, terdapat pula dugaan pungutan lain yang dikenal dengan istilah “air ledeng” untuk wilayah Suhaid, yang menurut informasi masyarakat diduga diterima dan dikelola oleh Hendri sebagai bagian dari pembagian peran dalam jaringan tersebut.
Dugaan Pemasok BBM dan Beking Aparat
Tak hanya soal upeti, masyarakat juga mengungkap adanya dugaan rantai pasok BBM ilegal untuk mendukung operasional PETI. BBM tersebut diduga disuplai secara terorganisir untuk memastikan aktivitas tambang emas ilegal tetap berjalan tanpa hambatan.
Lebih jauh, berkembang pula dugaan keterlibatan oknum aparat, baik dari unsur TNI maupun Polri, yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau pembiaran (beking) terhadap aktivitas PETI di wilayah Suhaid dan sekitarnya. Dugaan ini menimbulkan keprihatinan serius dan desakan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.
Desakan Masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat Kapuas Hulu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat Polres, Polda Kalbar, hingga Mabes Polri, untuk:
Mengusut tuntas dugaan praktik upeti dan penguasaan aliran dana PETI
Menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai beking
Menindak tegas pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali, pengelola dana, serta pemasok BBM ilegal
Menutup seluruh aktivitas PETI dan melakukan pemulihan lingkungan
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Dugaan praktik PETI dan penarikan upeti tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur sanksi pidana atas perusakan dan pencemaran lingkungan.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi
Mengatur larangan distribusi dan penggunaan BBM ilegal.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Terkait pemerasan, pungutan liar, persekongkolan, dan perbuatan melawan hukum.
5. Peraturan Disiplin dan Kode Etik TNI–Polri
Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, dapat dikenakan sanksi etik hingga pidana.
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan aspirasi masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih, khususnya terhadap dugaan praktik PETI dan upeti di wilayah Suhaid, Kapuas Hulu.
Redaksi media membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).













