Ketapang, Kalbar – Nadi.Berita //Tim mata lang yang didampingi Rabudin Muhammad selaku Wakil ketua Dewan Pimpinan Pusat Lidik Krimsus RI, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kelangkaan BBM Subsidi di wilayah Ketapang.
Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia membentuk Tim Operasi gabungan terdiri dari Lembaga dan awak Media turun ke lapangan untuk menindak lanjuti informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait kelangkahan BBM yang menjadi keluhan para supir ekspedisi dan warga.
Awak media dan Lembaga memergoki seorang karyawan SPBU saat mengisi drum plastik. Setidaknya 5 drum plastik di bagasi mobil warna silver.
Tidak sampai di situ saja, Rabudm saat konferensi pers menjelaskan dan telah sempat berkomunikasi kepada A.H selaku penanggung jawab SPBU terkait. Dalam percakapan, inisial A.H menjelaskan, “Itu Pertamax, supirnya lagi di belakang,” ungkapnya A.H.
Saat Awak media temukan aktivitas tersebut, kondisi SPBU sudah tutup. Kecurigaan awak media punya alasan kuat untuk menayangkan berita terkait yang bersangkutan telah di klarifikasi, tegas Rabudin.
Awak media menambahkan: dikutip dari media Tabloid mantap.Com Rabu, 21/06/2023, hal serupa juga terjadi SPBU 64 788 12, beralamat: Desa Sepakat Jaya, kecamatan Nanga Tayap, kabupaten Ketapang, dengan terang-terangan melakukan pengisian BBM menggunakan drum. SPBU tersebut menguasai dan monopoli harga di atas HET, harga dimaksud mencapai Rp 15.000 – Rp 20.000 rupiah/liter.
Dalam keterangan portal media Tabloid mantap.com, rujukan: Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2024 tentang penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus, serta Surat kepala BPH Migas No T-185/MG,01/BPH/2025 tertanggal 28 Maret 2025.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara.
Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).














