KUBU RAYA, 15 Agustus 2026 — Seorang tenaga kesehatan (Nakes) RS TBSI Kubu Raya dikabarkan melaporkan dugaan tindak kekerasan atau pemukulan yang terjadi di lingkungan rumah sakit. Peristiwa tersebut disebut melibatkan pihak yang diduga memiliki hubungan dengan keluarga Bupati Kubu Raya, Sujiwo.
Laporan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Namun, seluruh dugaan dan pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan dan proses hukum yang berkekuatan tetap.
Pihak yang merasa menjadi korban diharapkan memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Aparat penegak hukum (APH) juga dituntut menangani laporan secara profesional, transparan, objektif, serta tidak memberikan perlakuan berbeda berdasarkan status sosial maupun kedekatan dengan pejabat.
Sujiwo Tantang APH
Dalam merespons persoalan tersebut, Sujiwo disebut menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menantang APH untuk mengusut perkara secara terbuka. Bahkan, pernyataan yang beredar menyebut dirinya siap mundur dari jabatan apabila terbukti melakukan kesalahan atau memiliki keterlibatan sebagaimana tuduhan yang beredar.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi momentum bagi APH untuk membuktikan bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi. Yang harus diuji bukan opini publik, melainkan fakta, bukti, keterangan saksi, rekaman atau alat bukti lain yang sah, serta hasil penyelidikan dan penyidikan.
Publik Menunggu Kepastian
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan penting: apakah laporan dugaan kekerasan terhadap Nakes akan diproses secara cepat dan transparan? Apakah semua pihak yang diduga terlibat akan diperiksa secara proporsional? Dan apakah korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung?
Kekerasan terhadap tenaga kesehatan, apabila terbukti, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Sebaliknya, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
Publik kini menunggu langkah konkret APH: mengungkap fakta secara terang, memeriksa semua pihak secara objektif, serta menyampaikan perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum.
Prinsipnya sederhana: siapa pun yang benar harus dilindungi, siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya—tanpa pandang bulu.
Tim Red,-













