Rp150 Miliar Pinjaman Daerah Singkawang Dipertanyakan, Publik Minta Transparansi Proyek Jalan Lingkar

  • Bagikan

SINGKAWANG — Penggunaan rencana pinjaman daerah Pemerintah Kota Singkawang sebesar Rp150 miliar untuk Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik. Pertanyaan mengenai ke mana dana tersebut dialokasikan semakin mengemuka, khususnya terkait pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan.


Sebelumnya, pemberitaan mengenai rencana pinjaman Rp150 miliar telah mendapat sorotan dari DPRD Kota Singkawang yang meminta pemerintah daerah membuka secara rinci penggunaan dana tersebut kepada masyarakat. Pinjaman daerah merupakan kewajiban yang pada akhirnya harus diperhitungkan dalam APBD tahun-tahun berikutnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Singkawang juga memperoleh pembiayaan Rp70 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk pembangunan 33 ruas jalan dan empat jembatan. Pemerintah menyatakan pembiayaan tersebut ditujukan untuk meningkatkan konektivitas dan pelayanan publik.


Sorotan kemudian diarahkan pada rencana pembangunan Jalan Lingkar Barat. Data Pemerintah Kota Singkawang menyebut tahap pertama Jalan Sedau–Kuala memiliki panjang sekitar 6,73 kilometer dengan lebar 35 meter dan membutuhkan lahan sekitar 23,55 hektare. Tahapan tersebut masih berkaitan dengan proses pengadaan tanah sebelum pekerjaan konstruksi dilanjutkan.


Karena itu, informasi mengenai dugaan penggunaan sekitar Rp20 miliar untuk proyek tertentu perlu diverifikasi melalui dokumen APBD, DPA, RKA, kontrak, nilai HPS, sumber pembiayaan, serta laporan realisasi anggaran. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Wali Kota Tjhai Chui Mie telah melakukan penyedotan atau penyalahgunaan anggaran.


Pertanyaan publik yang patut dijawab antara lain:

Berapa nilai sebenarnya proyek Jalan Lingkar tersebut, dari sumber dana mana pembiayaannya, bagaimana mekanisme pengadaan tanah dan konstruksinya, siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai kontraknya, serta apakah volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan.


Pemerintah Kota Singkawang sendiri sebelumnya menegaskan pentingnya pelaksanaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BPKP Kalbar juga telah melakukan evaluasi perencanaan dan penganggaran daerah Tahun 2026.


Publik tidak sedang meminta proyek dihentikan. Publik meminta kepastian bahwa setiap rupiah pinjaman daerah digunakan sesuai peruntukan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan, maka mekanisme pengawasan serta penegakan hukum dapat ditempuh oleh lembaga yang berwenang. Seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Editorial  :  Wirahadikusumah,SH

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *