PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT _
Pelaksanaan proyek rehabilitasi sarana dan prasarana SDN 33 Pontianak di Jalan H. Rais A. Rahman, Kecamatan Pontianak Barat, menuai sorotan tajam. Proyek yang didanai menggunakan APBD Kota Pontianak senilai Rp196 juta tersebut diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menggunakan material besi tulangan yang tidak sesuai spesifikasi dokumen kontrak.
Temuan ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit teknis secara independen guna mencegah potensi kegagalan struktur bangunan sekolah di masa depan.
Dua Masalah Utama di Lapangan :
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Senin (13/7/2026), terdapat dua pelanggaran krusial yang kasat mata:
1. Pengabaian Alat Pelindung Diri (APD) Pekerja
Para pekerja di lokasi ditemukan beraktivitas tanpa menggunakan APD mendasar seperti helm keselamatan dan rompi proyek. Hal ini melanggar komitmen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang wajib melekat pada setiap proyek jasa konstruksi pemerintah.
2. Dugaan “Penyusutan” Ukuran Besi Tulangan
Dugaan paling serius mengarah pada dimensi besi tulangan struktur yang dipasang:
Fakta Lapangan: Besi tulangan yang digunakan di lokasi terpantau hanya berdiameter sekitar 6 mm hingga 8 mm.
Ketentuan Spesifikasi: Di sisi lain, pelaksana proyek sendiri mengakui bahwa spesifikasi yang seharusnya digunakan untuk struktur tersebut adalah besi berdiameter 10 mm.
Selisih ukuran besi ini sangat signifikan secara teknis dan berpotensi menurunkan kekuatan serta daya tahan struktur bangunan sekolah yang akan ditempati oleh ratusan siswa.
Klarifikasi Pelaksana: Klaim Penyediaan APD dan Pekerjaan Tambahan
Saat dikonfirmasi di lokasi, Yono selaku pelaksana proyek dari CV. Srikandi Tity Khatulistiwa berdalih pihaknya telah mengupayakan keselamatan kerja.
”Yang dua kali kemarin, empat buah saya belikan rompi,” klaim Yono.
Terkait adanya pengerjaan peninggian pondasi WC dan pembuatan gudang baru di lokasi, Yono menyebut hal itu merupakan permintaan langsung dari pihak sekolah agar fasilitas tidak tergenang banjir.
Meski diniatkan untuk mengakomodasi kebutuhan sekolah, secara aturan hukum, pekerjaan tambahan (addendum) pada proyek pemerintah tidak boleh dilakukan secara sepihak di bawah tangan. Perubahan tersebut wajib melalui persetujuan administratif Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas agar kualitas dan anggarannya tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Data Administrasi Proyek :
Nama Pekerjaan: Rehabilitasi Sarana dan Prasarana SDN 33 Pontianak
Lokasi: Jl. H. Rais A. Rahman, Gg. Gunung Gede, Pontianak Barat
Kontraktor Pelaksana: CV. Srikandi Tity Khatulistiwa
Nilai Kontrak: Rp196.000.000,-
Sumber Dana: APBD Kota Pontianak (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
Masa Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
Tuntutan: Segera Lakukan Audit Teknis
Pengabaian terhadap spesifikasi material dan K3 bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran terhadap UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Hingga rilis ini dikeluarkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak belum memberikan keterangan resmi. Publik mendesak agar:
PPK dan Konsultan Pengawas segera menghentikan sementara bagian pekerjaan yang dicurigai menyimpang untuk dilakukan pengukuran ulang diameter besi secara presisi.
Inspektorat Kota Pontianak (APIP) turun ke lapangan memeriksa kesesuaian gambar kerja (shop drawing), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan realisasi fisik di lapangan.
Kontraktor pelaksana diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pengurangan spesifikasi demi meraup keuntungan sepihak dengan mengorbankan keselamatan siswa.
Setiap rupiah uang rakyat yang mengalir melalui APBD harus menghasilkan bangunan yang aman, bermutu tinggi, dan bebas dari potensi korupsi.
Narahubung / Hak Jawab Media:
Tim Redaksi / Tim Investigasi Awak Media
Editor : Wirahadikusumah,SH













