Menakar Nyali Pers di Sintang: Di Antara Pusaran Isu Emas Ilegal dan Intimidasi Jurnalis

  • Bagikan
Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat

SINTANG, Kalbar (nadiberita.com)

Tinjauan Hukum oleh: Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat

Ketegangan yang terjadi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, antara seorang jurnalis lokal dengan pihak yang mengaku sebagai kerabat pengusaha berinisial TN, kini menjadi sorotan penting. Perselisihan ini bermula dari liputan investigasi mengenai dugaan aktivitas pembelian dan penampungan emas tanpa izin yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.

Peristiwa ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan cerminan tantangan nyata: di satu sisi ada upaya mengawal pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan negara, namun di sisi lain masih terdapat upaya membungkam jalur informasi. Di sini, ketahanan hukum dan etika menjadi penentu apakah kebenaran dapat terungkap secara adil.

1. Jalur Hukum yang Sah vs Tekanan di Lapangan

Berdasarkan informasi dan rekaman yang diterima, terjadi interaksi bernada tegas hingga permintaan sepihak untuk menghapus konten pemberitaan. Dari sudut pandang hukum, cara ini tidak dibenarkan sama sekali.

Negara telah menyediakan mekanisme yang konstitusional dan beradab bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yaitu melalui:
* Hak Jawab – Diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, yang menjamin hak untuk menyampaikan tanggapan atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat.
• Hak Koreksi – Sebagai kewajiban sekaligus hak untuk meluruskan informasi yang keliru, bukan dengan paksaan.
• Jalur Hukum Perdata/Pidana – Jika terbukti ada pencemaran nama baik, dapat ditempuh gugatan melalui pengadilan sesuai Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Tindakan mengintimidasi atau memaksa penghapusan berita secara sepihak justru berisiko menjerat pelaku dalam jerat hukum, antara lain:

– Pasal 18 Ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat tugas pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

– Pasal 308 KUHP Baru: Tentang ancaman kekerasan atau perbuatan lain yang menimbulkan rasa takut, diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

– Pasal 311 KUHP Baru: Tentang penganiayaan psikis/verbal yang mengganggu ketenangan orang lain.

Upaya tekanan di lapangan bukan solusi hukum; justru dapat memperberat persoalan yang sudah ada.

2. Dugaan Perdagangan Emas Tanpa Ilegal: Landasan Hukum yang Kuat

Isu inti yang diangkat pers—dugaan pembelian emas tanpa izin—memiliki landasan hukum yang tegas dan tidak dapat ditawar, antara lain:
📜 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

– Pasal 1 Angka 34: Mendefinisikan tata niaga mineral mencakup pembelian, penampungan, pengangkutan, dan penjualan.

– Pasal 39 Ayat (1): Menyatakan tegas bahwa setiap kegiatan tata niaga mineral wajib memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

– Pasal 161: Mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi siapa pun yang beroperasi tanpa izin.
📜 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021: Mengharuskan adanya bukti sah asal-usul mineral agar tidak diperjualbelikan hasil tambang liar.
📜 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perdagangan: Mengatur kewajiban dokumen transaksi yang jelas dan sah.

Sebagai lembaga hukum, kami menegaskan: Selama status perizinan belum jelas dan informasi asal barang belum terbuka, sorotan publik dan pengawasan pers adalah hal yang wajar dan dilindungi undang-undang.

3. Profesionalisme Pers dan Jaminan Keamanan

Di sisi lain, kami juga menekankan bahwa pers harus tetap memegang teguh prinsip kebenaran, keseimbangan, dan akurasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan investigasi harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi, dengan memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi, sesuai prinsip cover both sides.

Namun, hal ini tidak serta-merta membenarkan adanya tekanan. Undang-Undang Pers secara tegas menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Intimidasi justru menjadi indikasi awal yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat.

Sikap Resmi DPW BAKUMKU Kalimantan Barat

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang hukum dan lingkungan, DPW BAKUMKU Kalbar mendesak agar peristiwa ini mendapatkan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang, untuk:

1. Mengusut tuntas dugaan intimidasi: Apakah ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

2. Memverifikasi status hukum usaha: Melakukan pengecekan administrasi lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tata niaga emas tersebut telah memiliki izin lengkap dan sah sesuai undang-undang.

3. Memberikan kepastian hukum: Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu; jika terbukti sah, maka status tersebut wajib diumumkan agar ketenangan masyarakat terjaga.

Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi konstitusi, namun tetap harus bekerja dalam koridor etika. Sebaliknya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, namun tidak berhak menutup-nutupi informasi atau menggunakan cara-cara kekerasan untuk membungkam kritik.

Di tangan aparat penegak hukum yang profesional, kasus ini harus menjadi pembuktian bahwa hukum berlaku setara: melindungi kebebasan pers sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha yang jujur. Demi tegaknya keadilan dan kelestarian sumber daya alam di Kalimantan Barat.

TR : Team nadiberita

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *