Poltak Silitonga: Bantah Tudingan Tidak Kooperatif, Tuduhan Penyelundupan Triliunan Rupiah terhadap PT PMM Dinilai Menyesatkan

  • Bagikan

Nadiberita.id,JAKARTA –Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, S.H., M.H., membantah tegas pernyataan Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, yang menyebut PT PMM tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan kontainer ekspor di kawasan pelabuhan.

Menurut Poltak, tuduhan tersebut tidak menggambarkan fakta secara utuh dan berpotensi menyesatkan opini publik terkait posisi hukum PT PMM sebagai pemilik barang yang telah menjalani seluruh tahapan verifikasi dan prosedur ekspor sesuai ketentuan perundang-undangan.

“PT PMM tidak pernah menolak pemeriksaan negara, tidak pernah menghalangi aparat menjalankan tugas, dan tidak pernah menutup diri terhadap proses hukum. Yang kami persoalkan adalah prosedur pembukaan segel terhadap kontainer yang sebelumnya telah diperiksa, diverifikasi, dan disegel oleh instansi yang berwenang,” ujar Poltak, Sabtu (30/5/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap barang yang telah memperoleh persetujuan ekspor harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Negara ini adalah negara hukum. Semua tindakan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau kecurigaan,” tegasnya.

Segel dan NHI Memiliki Konsekuensi Hukum

Poltak menjelaskan, kontainer yang menjadi polemik telah melewati seluruh tahapan pemeriksaan yang diwajibkan negara. Komoditas ilmenit yang akan diekspor, kata dia, terlebih dahulu diuji oleh PT Sucofindo dan selanjutnya diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, barang tersebut memperoleh dokumen ekspor dan diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) sebelum dilakukan penyegelan untuk proses pengiriman ke luar negeri.

“NHI bukan sekadar dokumen administratif biasa. Itu merupakan bagian dari mekanisme pengawasan kepabeanan yang menunjukkan bahwa negara melalui instansi yang berwenang telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap barang tersebut,” jelasnya.

Karena itu, menurut Poltak, pembukaan segel terhadap kontainer yang telah memperoleh NHI harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas dan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan atas penyegelan tersebut.

“Jika memang ada kebutuhan hukum yang mendesak untuk membuka segel, harus ada permintaan resmi, alasan hukum yang jelas, dan koordinasi dengan pihak yang berwenang. Segel kepabeanan bukan sesuatu yang dapat dibuka secara sepihak,” katanya.

Bantah Tuduhan Penyelundupan Mineral Berbahaya

Poltak juga membantah keras narasi yang menyebut PT PMM melakukan penyelundupan mineral berbahaya bernilai triliunan rupiah.

Menurutnya, komoditas yang diekspor PT PMM adalah ilmenit, yang secara hukum diperbolehkan untuk diekspor setelah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

“Apabila komoditas tersebut dilarang untuk diekspor, tentu tidak mungkin memperoleh hasil verifikasi dari Sucofindo, dokumen ekspor dari Bea Cukai, maupun izin keberangkatan untuk ekspor,” ujarnya.

Ia menilai tuduhan penyelundupan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang objektif, bukan asumsi yang dapat menimbulkan kesimpulan keliru di tengah masyarakat.

Nilai Ekspor Rp3,4 Miliar, Bukan Triliunan Rupiah

Poltak juga mempertanyakan klaim mengenai nilai barang yang disebut mencapai triliunan rupiah.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan, volume ekspor yang dipersoalkan berjumlah sekitar 390 ton ilmenit dengan harga sekitar USD500 per ton.

“Total nilai barang tersebut sekitar USD195.000 atau setara kurang lebih Rp3,4 miliar. Angka itu dapat dibuktikan melalui invoice, kontrak penjualan, dokumen ekspor, dan dokumen kepabeanan. Karena itu kami mempertanyakan dasar perhitungan yang menyebut nilainya mencapai triliunan rupiah,” katanya.

Status Hukum Kontainer Tidak Bisa Disamakan

Poltak juga menanggapi perbandingan yang dilakukan terhadap PT PMM dengan perusahaan lain yang disebut mengizinkan pembukaan kontainer untuk pemeriksaan ulang.

Menurutnya, setiap kontainer memiliki status administrasi dan status hukum yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan secara sederhana.

Ia menjelaskan bahwa kontainer milik PT PMM telah melalui dua kali pengujian laboratorium dan memperoleh Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Bea Cukai.

“Setiap barang memiliki tahapan pemeriksaan yang berbeda. Karena itu tidak tepat jika perusahaan yang mempertahankan hak hukumnya langsung dianggap tidak kooperatif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sikap perusahaan lain terhadap barang miliknya masing-masing merupakan hak yang harus dihormati, namun tidak dapat dijadikan parameter tunggal untuk menilai tingkat kerja sama suatu perusahaan.

Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha

Lebih jauh, Poltak menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut PT PMM, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi dunia usaha nasional.

Menurutnya, apabila kontainer yang telah diperiksa, disegel, dan memperoleh izin ekspor masih dapat dibuka berulang kali tanpa prosedur yang jelas, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi merugikan eksportir.

“Bagaimana jika barang terus dibuka dan diperiksa berulang kali hanya berdasarkan dugaan? Bagaimana dengan kontrak internasional, biaya pelabuhan, biaya kapal, dan risiko gugatan dari pembeli luar negeri? Kepastian hukum harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Meski demikian, Poltak menegaskan PT PMM tidak pernah menolak apabila terdapat permintaan resmi dari instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak pernah mengatakan segel tidak boleh dibuka. Yang kami minta hanyalah prosedurnya harus benar dan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Jika mekanismenya sesuai hukum, kami akan patuh,” tegasnya.

Serahkan Dokumen ke Kejaksaan Agung

Sebagai bentuk komitmen untuk memberikan klarifikasi, Poltak mengungkapkan bahwa dirinya telah mendatangi Kejaksaan Agung RI guna menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya membuktikan legalitas kegiatan ekspor PT PMM.

Dokumen tersebut meliputi perizinan perusahaan, dokumen ekspor, hasil pengujian laboratorium, dokumen kepabeanan, invoice penjualan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

“Kami datang untuk menyampaikan fakta dan memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen yang kami miliki. PT PMM menjalankan kegiatan usaha secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Poltak berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

“Biarkan hukum bekerja berdasarkan bukti dan fakta, bukan berdasarkan opini. Kami yakin seluruh dokumen yang kami miliki akan menunjukkan bahwa kegiatan ekspor PT PMM dilakukan secara sah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Editor : DM MPGI

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *