Kapuas Hulu, NadiBerita.id 29 Mei 2026. Menyikapi beredarnya pemberitaan dan informasi di media sosial terkait dugaan penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite ke pasar gelap di wilayah APMS Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, pihak terkait memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, pengisian BBM menggunakan jerigen kepada sejumlah pengguna telah melalui mekanisme dan rekomendasi resmi pemerintah daerah. Dalam surat rekomendasi tersebut dijelaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi sektor transportasi air berupa kapal motor tempel dan kapal penumpang/barang yang beroperasi di wilayah perairan Kapuas Hulu.
Dokumen rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu itu juga memuat identitas pengguna, jenis usaha, nama kapal, kapasitas mesin, kebutuhan BBM, hingga kuota yang diberikan setiap bulan. Selain itu, pembelian BBM menggunakan jerigen dilakukan sesuai aturan teknis dan pengawasan yang berlaku.
Pihak terkait menegaskan bahwa penggunaan jerigen dalam pembelian BBM subsidi di APMS Semitau bukan serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik ilegal, karena wilayah perairan dan transportasi sungai di Kapuas Hulu memang membutuhkan mekanisme distribusi khusus untuk melayani masyarakat pengguna transportasi air.
“Semua ada mekanisme dan rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan. Jadi jangan langsung menggiring opini seolah-olah seluruh pembelian menggunakan jerigen adalah bentuk penyelewengan,” ujar salah satu sumber yang mengetahui mekanisme distribusi BBM tersebut.
Dalam surat rekomendasi itu juga ditegaskan bahwa:
BBM hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang telah diverifikasi;
Pembelian wajib tercatat dalam sistem;
Surat rekomendasi memiliki masa berlaku tertentu;
BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Masyarakat diimbau agar bijak menyikapi informasi yang beredar dan tidak langsung menyimpulkan adanya praktik pasar gelap tanpa data dan verifikasi yang akurat. Aparat penegak hukum serta instansi terkait juga diminta tetap melakukan pengawasan sesuai ketentuan agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Sementara itu, sejumlah pemberitaan sebelumnya memang menyoroti dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di beberapa daerah, termasuk APMS di wilayah Kalimantan Barat. Namun dalam beberapa kasus, pihak APMS juga telah memberikan bantahan dan menyatakan siap membuka data distribusi resmi kepada pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.














