Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi SPBU 64.783. 27 Kubu Raya Jadi Sorotan, Investigasi Lapangan Picu Pertanyaan Publik

  • Bagikan
Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi SPBU 64.783. 27 Kubu Raya Jadi Sorotan, Investigasi Lapangan Picu Pertanyaan Publik

Kubu Raya, Kalbar
Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Kubu Raya. Berangkat dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengisian BBM yang dinilai tidak lazim, sejumlah jurnalis dari berbagai media melakukan pemantauan langsung guna memperoleh gambaran faktual di lapangan.

Investigasi bersama tersebut melibatkan wartawan dari Tipikor Investigasi News.ID, Viva.co.id, RedaksiSatu.id, Delikcom.com, dan CorongKasusNews.com yang melakukan pengamatan di kawasan SPBU 64.783.27, Jalan Ahmad Yani II, Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu malam (24/5/2026).

Dalam pemantauan yang berlangsung hingga larut malam, tim mencatat adanya aktivitas keluar-masuk sejumlah truk yang terparkir dalam waktu cukup lama di area pengisian BBM.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai tujuan distribusi serta volume BBM yang disalurkan kepada kendaraan-kendaraan tersebut.

Seperti sebuah panggung yang terus memainkan adegan yang sama, deretan truk tampak datang dan pergi silih berganti. Sementara itu, publik hanya bisa menebak-nebak apakah seluruh aktivitas tersebut berjalan sesuai ketentuan atau justru menyimpan cerita lain yang masih menunggu untuk dibuka.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, terdapat dugaan bahwa volume pengisian BBM pada sejumlah kendaraan mencapai jumlah yang cukup besar.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat data resmi yang dapat memastikan besaran volume maupun adanya pelanggaran hukum yang terjadi.

Tim investigasi sempat berupaya menelusuri jalur distribusi salah satu kendaraan yang diduga mengangkut Solar bersubsidi dalam jumlah besar. Akan tetapi, upaya tersebut tidak dapat dilanjutkan akibat kendala teknis di perjalanan saat memasuki kawasan Jalan Trans Kalimantan.

Pihak SPBU Bantah Adanya Pelanggaran
Saat dimintai keterangan, salah seorang pekerja SPBU membantah adanya praktik yang bertentangan dengan aturan dalam operasional penyaluran BBM di lokasi tersebut.

Menurutnya, seluruh proses pengisian dan penyaluran BBM telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan mengacu pada standar operasional yang telah ditetapkan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam prinsip keberimbangan informasi, mengingat setiap pihak berhak memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang di masyarakat.

Di tengah proses peliputan, sempat terjadi dinamika antara petugas SPBU dan tim jurnalis terkait permintaan identitas pers. Petugas meminta wartawan menunjukkan kartu identitas atau Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bentuk verifikasi.

Dalam perspektif jurnalistik, situasi semacam ini bukanlah hal yang luar biasa. Wartawan memiliki kewajiban menunjukkan identitas saat melakukan peliputan, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Di sisi lain, narasumber juga berhak mengetahui identitas pihak yang melakukan wawancara atau pengumpulan informasi.

Karena itu, hubungan antara pers dan narasumber idealnya dibangun di atas prinsip saling menghormati, bukan saling mencurigai.

Regulasi dan Pengawasan Jadi Perhatian
Dugaan yang berkembang di lapangan turut mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Pemerintah telah menetapkan berbagai aturan terkait penyaluran Solar subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sinilah publik berharap pengawasan tidak sekadar menjadi tulisan dalam dokumen, melainkan hadir nyata di lapangan.

Sebab, jika pengawasan berjalan efektif, maka berbagai dugaan yang muncul dapat segera dijawab dengan data dan fakta yang jelas.
Sebaliknya, ketika pertanyaan publik terus menggantung tanpa penjelasan yang memadai, maka ruang spekulasi akan semakin lebar.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dan hak jawab dari pihak terkait, termasuk Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan PT.Pertamina Regional Kalimantan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan verifikasi informasi.

Publik pun kini menanti jawaban yang lebih terang: apakah aktivitas yang terlihat di lapangan merupakan praktik distribusi yang sepenuhnya sesuai aturan, atau justru ada persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Seperti lampu SPBU yang tetap menyala sepanjang malam, pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu untuk diterangi oleh fakta dan hasil pengawasan yang transparan.

Sumber: Rabudin Muhammad, Media Tipikor Investigasi.id

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *