BUMD Kapuas Hulu Kembali Disorot, Pengadaan Tangki BBM Rp1 Miliar Lebih Diduga Bermasalah

  • Bagikan

 

Kapuas Hulu,Nadi berita.id 21 Mei 2026. Polemik pengadaan satu unit mobil tangki angkut BBM milik PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) atau PT UKM kembali menjadi sorotan publik. Pengadaan aset perusahaan daerah dengan nilai lebih dari Rp1 miliar tersebut dinilai menyimpan sejumlah persoalan, mulai dari mekanisme pengadaan, sumber pendanaan hingga pemanfaatan aset yang disebut belum optimal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan persoalan pengadaan mobil tangki BBM tersebut kini mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum. Bahkan, Kejaksaan Negeri Putussibau dikabarkan telah memanggil sejumlah pihak terkait guna dimintai klarifikasi.

Selain itu, pihak kejaksaan juga disebut sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan pengecekan terhadap keberadaan mobil tangki beserta administrasi pendukung lainnya.

Sorotan publik menguat lantaran pengadaan mobil tangki dilakukan saat jabatan strategis di PT UKM masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang juga merangkap jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Saat proses pengadaan berlangsung pada tahun 2024, posisi Direktur Utama PT UKM dijabat oleh Plt Dirut Budi Prasetyo yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Kapuas Hulu. Sementara posisi Komisaris dijabat oleh Plt Komisaris Tri Wati yang diketahui menjabat sebagai Asisten Perekonomian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Informasi lain yang berkembang juga menyebutkan Budi Prasetyo disebut merangkap sebagai Plt Pengawas di PD Uncak Kapuas dalam periode tertentu saat proses pengadaan berlangsung.

Selain nilai pengadaan yang cukup besar, sumber pendanaan pembelian mobil tangki BBM tersebut juga menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang beredar, pembelian mobil tangki disebut menggunakan dana pinjaman dari PDAM Kabupaten Kapuas Hulu yang saat itu dipimpin oleh Saini.

Seorang pengamat kebijakan menilai pengadaan aset bernilai besar di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semestinya dilakukan melalui mekanisme bisnis yang jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab penuh terhadap pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perseroan.

Selain itu, dalam pengelolaan Perseroda juga wajib diterapkan prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa strategis perusahaan.

“Pengadaan aset dengan nilai lebih dari Rp1 miliar tentu harus memiliki dasar bisnis yang jelas, masuk dalam rencana kerja perusahaan serta memperoleh persetujuan sesuai mekanisme korporasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa strategis dalam perusahaan daerah umumnya harus dimuat dalam rencana bisnis perusahaan dan dibahas bersama komisaris serta pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penggunaan dana pinjaman dari badan usaha lain juga dinilai perlu dikaji dari aspek hukum maupun administrasi keuangan daerah.

“Jika benar pembiayaan berasal dari pinjaman PDAM, maka perlu dilihat dasar hukumnya, bentuk kerja sama, serta persetujuan pihak-pihak yang berwenang,” katanya.

Pengamat tersebut juga menyoroti persoalan penyertaan modal daerah di PT UKM. Berdasarkan informasi yang berkembang, PT UKM memiliki modal dasar sebesar Rp15 miliar, namun baru sekitar Rp12 miliar yang ditempatkan dan disetor ke kas perusahaan.

Artinya, masih terdapat sisa penyertaan modal sekitar Rp3 miliar yang belum dipenuhi oleh pemegang saham.

Menurutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas serta aturan pendirian Perseroda, sisa modal yang belum ditempatkan tersebut merupakan hak perusahaan yang semestinya dapat dipenuhi melalui mekanisme penyertaan modal daerah.

“Kalau masih ada kewajiban penyertaan modal yang belum dipenuhi, maka penggunaan skema pinjaman dari badan usaha lain tentu menjadi pertanyaan publik,” ujarnya lagi.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti keberadaan mobil tangki BBM tersebut yang disebut lebih banyak terparkir di area garasi SPBU dibanding digunakan untuk operasional perusahaan.

Sejumlah warga mengaku sejak mobil tangki dibeli hingga saat ini kendaraan tersebut jarang terlihat beroperasi untuk mendukung distribusi maupun aktivitas usaha PT UKM.

“Dari awal dibeli sampai sekarang lebih sering parkir di garasi SPBU. Publik jadi bertanya-tanya apa manfaat ekonominya bagi perusahaan daerah,” ungkap salah seorang warga.

Kondisi itu memunculkan penilaian di tengah masyarakat bahwa aset bernilai miliaran rupiah tersebut terkesan mangkrak dan belum memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan perusahaan daerah.

Pengamat kebijakan menilai apabila aset perusahaan tidak dimanfaatkan secara optimal, maka hal tersebut dapat berdampak terhadap efektivitas penggunaan modal perusahaan.

“Kalau aset yang dibeli dengan anggaran besar tidak produktif, maka modal perusahaan praktis menjadi mati di tempat. Ini yang perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, PDAM Kapuas Hulu maupun manajemen PT UKM terkait proses pengadaan maupun pemanfaatan mobil tangki BBM tersebut.BUMD Kapuas Hulu Kembali Disorot, Pengadaan Tangki BBM Rp1 Miliar Lebih Diduga Bermasalah

Kapuas Hulu, detiksatu.com || Polemik pengadaan satu unit mobil tangki angkut BBM milik PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) atau PT UKM kembali menjadi sorotan publik. Pengadaan aset perusahaan daerah dengan nilai lebih dari Rp1 miliar tersebut dinilai menyimpan sejumlah persoalan, mulai dari mekanisme pengadaan, sumber pendanaan hingga pemanfaatan aset yang disebut belum optimal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan persoalan pengadaan mobil tangki BBM tersebut kini mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum. Bahkan, Kejaksaan Negeri Putussibau dikabarkan telah memanggil sejumlah pihak terkait guna dimintai klarifikasi.

Selain itu, pihak kejaksaan juga disebut sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan pengecekan terhadap keberadaan mobil tangki beserta administrasi pendukung lainnya.

Sorotan publik menguat lantaran pengadaan mobil tangki dilakukan saat jabatan strategis di PT UKM masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang juga merangkap jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Saat proses pengadaan berlangsung pada tahun 2024, posisi Direktur Utama PT UKM dijabat oleh Plt Dirut Budi Prasetyo yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Kapuas Hulu. Sementara posisi Komisaris dijabat oleh Plt Komisaris Tri Wati yang diketahui menjabat sebagai Asisten Perekonomian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Informasi lain yang berkembang juga menyebutkan Budi Prasetyo disebut merangkap sebagai Plt Pengawas di PD Uncak Kapuas dalam periode tertentu saat proses pengadaan berlangsung.

Selain nilai pengadaan yang cukup besar, sumber pendanaan pembelian mobil tangki BBM tersebut juga menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang beredar, pembelian mobil tangki disebut menggunakan dana pinjaman dari PDAM Kabupaten Kapuas Hulu yang saat itu dipimpin oleh Saini.

Seorang pengamat kebijakan menilai pengadaan aset bernilai besar di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semestinya dilakukan melalui mekanisme bisnis yang jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab penuh terhadap pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perseroan.

Selain itu, dalam pengelolaan Perseroda juga wajib diterapkan prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa strategis perusahaan.

“Pengadaan aset dengan nilai lebih dari Rp1 miliar tentu harus memiliki dasar bisnis yang jelas, masuk dalam rencana kerja perusahaan serta memperoleh persetujuan sesuai mekanisme korporasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa strategis dalam perusahaan daerah umumnya harus dimuat dalam rencana bisnis perusahaan dan dibahas bersama komisaris serta pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penggunaan dana pinjaman dari badan usaha lain juga dinilai perlu dikaji dari aspek hukum maupun administrasi keuangan daerah.

“Jika benar pembiayaan berasal dari pinjaman PDAM, maka perlu dilihat dasar hukumnya, bentuk kerja sama, serta persetujuan pihak-pihak yang berwenang,” katanya.

Pengamat tersebut juga menyoroti persoalan penyertaan modal daerah di PT UKM. Berdasarkan informasi yang berkembang, PT UKM memiliki modal dasar sebesar Rp15 miliar, namun baru sekitar Rp12 miliar yang ditempatkan dan disetor ke kas perusahaan.

Artinya, masih terdapat sisa penyertaan modal sekitar Rp3 miliar yang belum dipenuhi oleh pemegang saham.

Menurutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas serta aturan pendirian Perseroda, sisa modal yang belum ditempatkan tersebut merupakan hak perusahaan yang semestinya dapat dipenuhi melalui mekanisme penyertaan modal daerah.

“Kalau masih ada kewajiban penyertaan modal yang belum dipenuhi, maka penggunaan skema pinjaman dari badan usaha lain tentu menjadi pertanyaan publik,” ujarnya lagi.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti keberadaan mobil tangki BBM tersebut yang disebut lebih banyak terparkir di area garasi SPBU dibanding digunakan untuk operasional perusahaan.

Sejumlah warga mengaku sejak mobil tangki dibeli hingga saat ini kendaraan tersebut jarang terlihat beroperasi untuk mendukung distribusi maupun aktivitas usaha PT UKM.

“Dari awal dibeli sampai sekarang lebih sering parkir di garasi SPBU. Publik jadi bertanya-tanya apa manfaat ekonominya bagi perusahaan daerah,” ungkap salah seorang warga.

Kondisi itu memunculkan penilaian di tengah masyarakat bahwa aset bernilai miliaran rupiah tersebut terkesan mangkrak dan belum memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan perusahaan daerah.

Pengamat kebijakan menilai apabila aset perusahaan tidak dimanfaatkan secara optimal, maka hal tersebut dapat berdampak terhadap efektivitas penggunaan modal perusahaan.

“Kalau aset yang dibeli dengan anggaran besar tidak produktif, maka modal perusahaan praktis menjadi mati di tempat. Ini yang perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, PDAM Kapuas Hulu maupun manajemen PT UKM terkait proses pengadaan maupun pemanfaatan mobil tangki BBM tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh proses pengadaan secara profesional dan transparan, termasuk mekanisme pendanaan, dasar pengadaan, pemanfaatan aset, serta kewenangan pejabat yang mengambil keputusan saat perusahaan dipimpin oleh pelaksana tugas.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh proses pengadaan secara profesional dan transparan, termasuk mekanisme pendanaan, dasar pengadaan, pemanfaatan aset, serta kewenangan pejabat yang mengambil keputusan saat perusahaan dipimpin oleh pelaksana tugas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *