Kapuas Hulu, Kalbar – Nadiberita.id | 29 Mei 2026
Aktivitas dugaan pembalakan hutan di wilayah Kecamatan Badau, tepatnya di Jalan Poros Lanjak, Kabupaten Kapuas Hulu, disebut-sebut semakin menggila dan meresahkan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, kayu olahan diduga hasil penebangan dari kawasan hutan terus keluar masuk menggunakan kendaraan angkutan secara terang-terangan. Aktivitas tersebut bahkan disebut berlangsung hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, KPH, maupun Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat tidak tutup mata terhadap maraknya aktivitas tersebut. Mereka meminta adanya pengawasan serius dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau dibiarkan terus, hutan di wilayah Badau bisa habis. Kami berharap aparat segera turun tangan dan jangan tutup mata,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam informasi yang beredar di masyarakat, nama Rudi disebut-sebut sebagai pemilik somel yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu di wilayah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Aktivitas pembalakan liar sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 menyebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap bentuk perusakan kawasan hutan tanpa izin resmi merupakan tindakan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana.
Warga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan investigasi lapangan untuk memastikan legalitas kayu serta aktivitas usaha pengolahan kayu yang beroperasi di kawasan tersebut.
Masyarakat menilai, jika tidak ada tindakan tegas dari aparat dan instansi terkait, maka kerusakan hutan di wilayah perbatasan Kapuas Hulu dikhawatirkan akan semakin parah dan berdampak pada lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.
Tim-Red














