Dekat Kawasan Hutan, Aktivitas Tambang PT. MKS Bernayau Picu Kekhawatiran Warga

  • Bagikan

Sintang, Kalbar – Nadi.Berita //

Aktivitas pertambangan emas yang dilakukan PT. MKS di Desa Bernayau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, menjadi perhatian sebagian masyarakat setempat. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi dampak lingkungan serta aspek ketenagakerjaan yang dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih lanjut dari instansi berwenang.

Beberapa warga menyebutkan adanya dugaan penggunaan bahan peledak serta metode pengolahan emas berbasis sianida dalam operasional pertambangan. Menurut mereka, apabila tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan bahan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan, khususnya air dan tanah di sekitar wilayah tambang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah serta memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Penggunaan bahan peledak dan bahan kimia tertentu juga mensyaratkan perizinan khusus serta pengawasan dari instansi terkait.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pelaku usaha memiliki dokumen lingkungan, seperti AMDAL atau persetujuan lingkungan, serta sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai status perizinan lingkungan maupun pengelolaan limbah PT MKS.

Perhatian masyarakat juga tertuju pada isu ketenagakerjaan, khususnya terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di area pertambangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, penggunaan TKA dimungkinkan dengan persyaratan tertentu, antara lain memiliki izin kerja yang sah, dibatasi pada jabatan tertentu, serta disertai kewajiban alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia.

Warga berharap, apabila terdapat TKA yang bekerja di wilayah tersebut, perusahaan dapat menjelaskan secara terbuka mengenai legalitas serta mekanisme alih pengetahuan dan keahlian kepada tenaga kerja lokal. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait hal tersebut.

Selain aspek pertambangan dan ketenagakerjaan, lokasi operasional PT MKS juga diketahui berbatasan dengan kawasan hutan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak lanjutan terhadap kawasan hutan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Melawi menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah melakukan monitoring atau patroli di kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan lokasi tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Masyarakat berharap instansi terkait, seperti Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, instansi kehutanan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum, dapat melakukan pengecekan dan pengawasan guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai media, NadiBerita menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan untuk kepentingan publik dan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT MKS maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Adi*ztc

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *