Kapuas Hulu, Kalbar – Nadi.Berita //
Polemik di sektor pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu kembali memanas setelah beredarnya surat dari Koordinator Pendidikan (Kordik) Kecamatan Putussibau Selatan yang mewajibkan sekolah membawa tumpeng, party popper, serta atribut seremonial lainnya pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 25 November 2025.
Kebijakan tersebut dianggap mengada-ada karena tidak memiliki dasar hukum, terutama menyangkut pengadaan tumpeng dan atribut kegiatan yang tidak memiliki sumber pendanaan jelas.
Penggunaan Dana BOS untuk kebutuhan konsumsi seremonial jelas dilarang, dan pungutan kepada sekolah maupun komite sekolah bertentangan dengan regulasi.
Media Telah Investigasi: 23 Kecamatan, Hanya Putussibau Selatan yang Membuat Aturan Seperti Ini
Hasil penelusuran redaksi ke seluruh 23 kecamatan di Kapuas Hulu menemukan bahwa:
Tidak ada kordik lain yang mengeluarkan surat resmi berisi kewajiban membawa tumpeng.
Tidak ada kewajiban atribut seperti party popper, kostum, atau perlengkapan perayaan lainnya.
Tidak ada instruksi libur sekolah dari kordik di kecamatan lain.
Beberapa kordik dari kecamatan lain menegaskan bahwa kegiatan HGN dilakukan secara mandiri oleh sekolah maupun PGRI, tanpa paksaan dan tanpa pembebanan biaya kepada sekolah atau komite.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kordik Putussibau Selatan bertindak melampaui kewenangan administratif.
Kordik Dinilai Mengintervensi Sekolah dan Struktur Organisasi PGRI
Dalam perayaan HGN dan HUT PGRI, sejumlah pihak menilai peran kordik sudah di luar batas:
Kordik tidak berwenang mengatur kegiatan PGRI, karena PGRI adalah organisasi profesi yang berdiri secara independen.
Seluruh kegiatan PGRI seharusnya didanai oleh kas organisasi, bukan dari sekolah atau komite sekolah.
Instruksi kordik berbentuk perintah wajib dianggap sebagai intervensi yang keliru dan tidak sesuai aturan birokrasi.
Secara struktur, kordik hanyalah koordinator teknis, bukan pemegang otoritas keputusan maupun anggaran.
Meliburkan Siswa Tanpa Dasar Hukum
Dalam surat yang sama, kegiatan belajar pada 25 November disebutkan diliburkan untuk mengikuti acara HGN di Lapangan Lunsara. Namun:
HGN bukan hari libur nasional.
Tidak ada surat edaran dinas terkait libur.
Kordik tidak memiliki kewenangan menetapkan libur sekolah.
Kebijakan sepihak ini berpotensi mengganggu proses belajar dan tidak sesuai mekanisme penetapan hari libur pendidikan.
Dinas Pendidikan Dinilai Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan:
Tidak ada klarifikasi terkait libur sekolah tanpa dasar.
Tidak ada penjelasan mengenai dasar anggaran untuk tumpeng dan atribut kegiatan.
Tidak ada langkah tegas kepada kordik yang membuat aturan di luar kewenangan.
Sikap diam ini memunculkan dugaan bahwa Kadisdik tutup mata atau mengabaikan fungsi pengawasan.
Potensi Pelanggaran Administrasi dan Unsur Pungli
Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:
1. PP 17/2010 – penetapan hari libur pendidikan hanya dapat dilakukan oleh dinas.
2. Permendikbud 63/2022 – Dana BOS dilarang untuk konsumsi atau kegiatan seremonial.
3. Permendikbud 44/2012 – larangan pungutan kepada sekolah/komite.
4. Perpres 87/2016 – pungutan tanpa dasar hukum termasuk pungli.
5. UU Tipikor Pasal 12 huruf e & KUHP 368 – permintaan biaya tanpa dasar hukum dapat masuk ranah pidana.
Jika sekolah atau komite harus menyumbang dana untuk tumpeng atau atribut lain, maka unsur pungutan liar dapat terpenuhi.
Komite Sekolah Menjadi Pihak Paling Tertekan
Sejumlah komite sekolah mengaku:
Harus mencari dana tambahan atau memakai uang pribadi.
Takut menolak instruksi kordik.
Merasa kegiatan HGN justru menjadi beban, bukan penghargaan.
Padahal komite sekolah bukan pemegang anggaran, dan regulasi membatasi pungutan untuk kegiatan nonprioritas.
Guru dan Kepsek Diganti Komite Sekolah dalam Pembebanan Biaya
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa:
Instruksi yang seharusnya ditujukan kepada guru atau kepala sekolah kini justru dibebankan kepada komite sekolah, yang tidak memiliki kewenangan anggaran.
Pola pembebanan ini menimbulkan dugaan bahwa kordik mencoba menghindari pelanggaran formal, namun tetap memindahkan beban ke pihak komite.
Cara ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan, karena komite tidak berkewajiban menanggung biaya kegiatan HGN.
Beberapa komite menduga bahwa pola seperti ini bukan pertama kali terjadi, sehingga potensi pungutan lain di bawah koordinasi kordik perlu diselidiki.
Inspektorat Diminta Turun Tangan Periksa Dugaan Pelanggaran ASN dan Potensi Pungutan Lain
Melihat semakin banyak kejanggalan, komite sekolah meminta Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu untuk:
1. Menyelidiki dugaan penyalahgunaan jabatan oleh kordik.
2. Mengusut apakah terdapat pungutan-pungutan lain yang dilakukan di bawah kewenangan kordik kepada guru atau sekolah selama ini.
3. Menilai apakah instruksi mewajibkan tumpeng dan atribut seremonial termasuk kategori pelanggaran disiplin ASN.
4. Memberikan rekomendasi sanksi administratif hingga penindakan sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN.
Permintaan ini menguat karena kordik dianggap telah melampaui kewenangan, membebani komite, serta berpotensi melakukan pungutan tanpa dasar hukum.
Komite Sekolah Menunggu Sikap Tegas Dinas Pendidikan
Komite sekolah mendesak Dinas Pendidikan untuk:
Memberi penjelasan resmi terkait kebijakan libur tanpa dasar.
Memastikan seluruh kegiatan HGN menggunakan sumber anggaran yang sah.
Menghentikan kewajiban yang membebani sekolah dan komite.
Menindak kordik yang bertindak di luar aturan.
Melindungi guru, sekolah, dan komite dari tekanan birokrasi yang tidak sesuai ketentuan.
Hari Guru Nasional seharusnya menjadi momen penghormatan, bukan menambah beban dan keresahan bagi sekolah maupun komite.
(Adi ZTC)













