Sekadau, Kalbar – Nadi.Berita //
Dugaan praktik jual beli kayu ilegal kembali mencuat di wilayah Sekadau. Seorang konsumen asal Sintang melaporkan bahwa pesanan kayu jenis belian berbentuk balok, yang rencananya digunakan untuk pembangunan jembatan, tiba dalam kondisi tidak sesuai kesepakatan.
Peristiwa ini bermula ketika konsumen tersebut melakukan transaksi pembelian kayu kepada seorang penjual yang dikenal dengan nama Asiong, sosok yang disebut warga sebagai pemain lama dalam bisnis kayu di kawasan Sekadau. Pengantaran kayu dilakukan oleh seorang pengangkut bernama Burhan, yang sempat terpotret di lapangan saat membawa material tersebut menuju Sintang.
Namun ketika muatan tiba di Sintang, pembeli merasa tertipu. Kayu yang datang bukan jenis belian, melainkan kayu jenis lain yang kualitasnya tidak memadai untuk pekerjaan konstruksi jembatan. Ketidaksesuaian jenis kayu tersebut memunculkan kecurigaan adanya praktik manipulasi transaksi sekaligus dugaan peredaran kayu yang tidak disertai dokumen sah.
Indikasi Pembalakan Liar dan Pelanggaran Regulasi Kehutanan
Penggunaan kayu belian di sejumlah daerah kerap menjadi perhatian karena jenis kayu ini termasuk kategori kayu bernilai tinggi dan perlindungan pemanenannya diatur ketat oleh pemerintah. Ketika kayu jenis tersebut dijual tanpa dokumen, sangat besar kemungkinan kayu berasal dari:
penebangan di kawasan hutan lindung,
penebangan tanpa izin, atau
jalur distribusi gelap yang tidak membayar penerimaan negara.
Jika benar kayu itu dipanen dan diperjualbelikan tanpa dokumen, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diperkuat oleh UU Cipta Kerja 2020.
Pasal-pasal yang Berpotensi Terkait:
1. Pasal 12 UU 18/2013
Melarang mengangkut, menguasai, atau memperdagangkan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.
2. Pasal 17 UU 18/2013
Melarang kegiatan penebangan di kawasan hutan tanpa izin.
3. Pasal 83 ayat (1)
Pelaku yang mengangkut atau memperdagangkan kayu tanpa surat keterangan sah hasil hutan dapat dikenai:
pidana penjara paling lama 5 tahun, dan
denda maksimal Rp2,5 miliar.
4. Pasal 87 dan 88
Pihak yang memesan, membiayai, atau menikmati hasil kayu ilegal dapat dijerat sebagai pelaku turut serta.
Dengan demikian, apabila kayu tersebut terbukti tidak memiliki dokumen resmi, baik penebang, penjual, maupun pengantar dapat dikenai sanksi yang sama.
Kronologi Kesepakatan hingga Kecurigaan Muncul
Menurut keterangan konsumen, dirinya membutuhkan kayu belian balok berukuran standar konstruksi untuk proyek pembangunan jembatan di wilayah Sintang. Setelah terjadi kesepakatan harga dengan Asiong, transaksi awal berlangsung lancar.
Namun, saat kayu tiba, kejanggalan langsung terlihat:
warna dan tekstur kayu tidak sesuai ciri khas belian,
beberapa balok tampak berasal dari jenis kayu campuran,
dimensi ukuran tidak sesuai standar konstruksi,
tidak ditemukan dokumen angkut kayu atau SKSHH.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa kayu tersebut tidak berasal dari jalur distribusi resmi.
Konsumen kemudian menolak muatan dan meminta klarifikasi kepada pihak penjual. Sayangnya, hingga rilis ini diterbitkan, Asiong maupun Burhan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
Dorongan Penegakan Hukum
Aktivis lingkungan di Kalimantan Barat menyatakan bahwa kasus seperti ini sering terjadi, terutama di wilayah pedalaman yang rawan menjadi jalur peredaran kayu ilegal. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk:
menelusuri asal usul kayu,
memeriksa legalitas pengiriman dari Sekadau,
menindak tegas pelaku dan jaringan distribusi,
mencegah kerusakan hutan yang semakin meluas.
Perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengakibatkan hilangnya kas negara, kerusakan hutan primer, serta memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
(Adi ZTC)













