Proyek Rehabilitasi SMP Negeri 12 Sungai Ambawang Diduga Langgar Aturan Permendikbud dan Sarat KKN

  • Bagikan

Proyek Rehabilitasi SMP Negeri 12 Sungai Ambawang Diduga Langgar Aturan Permendikbud dan Sarat KKN

Kubu Raya, Kalbar
Proyek pekerjaan rehabilitasi bangunan SMP Negeri 12 Sungai Ambawang yang berlokasi di Desa Sungai Durian, Dusun Durian, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, diduga bermasalah dan berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2020.

Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 2.124.000.000,- (dua miliar seratus dua puluh empat juta rupiah) ini merupakan program rehabilitasi satuan pendidikan yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Berdasarkan dokumen resmi, kegiatan tersebut semestinya dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) SMP Negeri 12 Sungai Ambawang sebagai penanggung jawab utama, sesuai dengan mekanisme bantuan pemerintah di bidang pendidikan.

Namun, hasil penelusuran tim media di lapangan pada Selasa (4/11) menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan fisik rehabilitasi sekolah tidak dilaksanakan langsung oleh pihak sekolah atau P2S, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga (kontraktor).

Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 11 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 huruf (a) Permendikbud No. 14 Tahun 2020, yang secara tegas mengatur bahwa:
Pasal 11 ayat (1): Dana bantuan pemerintah dikelola oleh sekolah melalui Panitia Pembangunan Sekolah (P2S).
Pasal 22 huruf (a): Dilarang memindahtangankan atau memborongkan pekerjaan kepada pihak ketiga.

Praktik memborongkan pekerjaan kepada pihak ketiga dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sekolah dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SMP Negeri 12 Sungai Ambawang enggan memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme pelaksanaan proyek. Ia hanya menyarankan agar media langsung menghubungi pihak pelaksana proyek.
“Langsung konfirmasi ke pihak pelaksananya saja,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Program rehabilitasi satuan pendidikan diharapkan menjadi upaya peningkatan kualitas sarana belajar bagi siswa. Namun, jika pelaksanaannya tidak sesuai aturan dan terjadi praktik pemborongan kepada pihak ketiga, maka hal ini dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran serta menyalahi prinsip pelibatan masyarakat sekolah sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *