Jeritan dari Ujung Jembatan Penghubung Desa Kubu: Ketika Kayu Lapuk Lebih Setia daripada Janji Pembangunan yang banyak OMON-OMON !!!

  • Bagikan
Sebuah jembatan tua di Dusun Fajar Karya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Kubu Raya, Kalbar | nadiberita.id //
Di tengah riuh pidato pembangunan dan semangat pemerataan yang kerap menghiasi panggung-panggung seremonial, sebuah jembatan tua di Dusun Fajar Karya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, justru berdiri sebagai “monumen kesabaran” masyarakat desa yang seolah tak pernah selesai diuji keadaan.

Jembatan penghubung antar dusun dan desa itu kini dilaporkan mengalami kerusakan parah. Lantai yang rapuh, struktur yang memprihatinkan, hingga kondisi yang dinilai membahayakan keselamatan warga, menjadi pemandangan sehari-hari masyarakat yang tetap harus melintas demi mencari nafkah, menuju sekolah, pasar, maupun fasilitas kesehatan.

Ironisnya, menurut warga, kerusakan tersebut bukan terjadi kemarin sore. Mereka mengaku sudah terlalu lama hidup berdampingan dengan janji perbaikan yang datang silih berganti bersama pergantian pejabat dan musim politik.

“Kalau jembatan ini bisa ikut pemilu, mungkin sudah berkali-kali mencoblos. Karena kepala desa berganti, camat berganti, anggota dewan berganti, bupati dan gubernur juga berganti, tapi kondisinya tetap seperti ini,” ujar seorang warga kepada tim media.

Bagi masyarakat, jembatan tersebut bukan sekadar infrastruktur biasa. Ia merupakan urat nadi aktivitas warga. Namun yang dirasakan masyarakat hari ini justru sebaliknya: negara dinilai hadir terlalu jauh, sementara kerusakan hadir terlalu dekat.

Warga menilai perhatian pemerintah terhadap daerah pedalaman masih sebatas slogan yang ramai saat kampanye, namun perlahan menghilang setelah jabatan berhasil diraih. Mereka mempertanyakan keseriusan pemerintah desa, pihak kecamatan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memastikan akses dasar masyarakat tetap layak dan aman digunakan.

Dalam nada yang penuh kekecewaan, warga bahkan menyebut kerusakan jembatan itu seperti dibiarkan menua sendirian tanpa kepastian penanganan.
“Kadang kami bingung, apakah pemerintah menunggu jembatan ini roboh total atau menunggu ada korban dulu baru bergerak. Jangan sampai nanti yang cepat datang justru karangan bunga belasungkawa, bukan pembangunan,” ungkap warga.

Sorotan masyarakat juga mengarah pada pemerataan pembangunan infrastruktur yang dinilai belum menyentuh sepenuhnya wilayah pedesaan.

Di saat berbagai program pembangunan terus digaungkan, warga mempertanyakan ke mana arah prioritas anggaran jika akses vital masyarakat masih bertahan dalam kondisi memprihatinkan selama bertahun-tahun.

Situasi tersebut memunculkan sindiran tajam di tengah masyarakat: jangan sampai pembangunan hanya mulus di baliho dan media sosial, sementara jalan menuju kehidupan warga justru penuh lubang dan jembatan nyaris tumbang.
Tak hanya kepada pemerintah daerah, masyarakat juga menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kondisi masyarakat di daerah terpencil mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Warga berharap ada evaluasi terhadap penanganan infrastruktur dasar di daerah yang dianggap lamban dan belum memberikan solusi nyata.

“Negara jangan kalah cepat dengan kerusakan. Kami tidak meminta kemewahan, hanya jembatan yang aman untuk anak sekolah, petani, dan masyarakat mencari nafkah,” tutur warga.

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak lagi berhenti sebagai keluhan tahunan yang terus diwariskan dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.

Mereka meminta adanya langkah konkret dan transparan agar akses masyarakat tidak terus menjadi taruhan keselamatan setiap hari.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kubu, pihak Kecamatan Kubu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Warga/Masyarakat Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya

(Wira)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *