Nadi Berita.id // : Aktivitas Galian Diduga Berkaitan dengan PETI, Lokasi Berdekatan dengan Kawasan Kim San Bong Ja
BENGKAYANG, KALBAR — Aktivitas satu unit alat berat jenis ekskavator di kawasan Jalan Raya Sanggau Ledo, tepat di seberang Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang/Samsat dan berdekatan dengan kawasan tempat ibadah Kim San Bong Ja.
Menemukan adanya area tanah yang telah digali cukup luas, dengan sejumlah lubang dan tumpukan material tanah. Satu unit ekskavator juga terlihat berada di lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai status dan tujuan kegiatan penggalian, termasuk apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sesuai apabila berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Tidak menemukan secara langsung papan informasi yang menjelaskan identitas pelaksana maupun legalitas kegiatan di sekitar lokasi yang dipantau.
Meminta Polda Kalimantan Barat melalui jajaran terkait segera turun ke lapangan bersama instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
«“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut merupakan PETI sebelum ada pemeriksaan resmi. Namun, keberadaan alat berat dan aktivitas penggalian di lokasi tersebut merupakan fakta lapangan yang patut diklarifikasi. APH perlu turun langsung memastikan siapa pelaksananya, apa tujuan kegiatannya, serta apakah seluruh perizinannya.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun bangunan dan kawasan di sekitarnya.
REGULASI PERTAMBANGAN HARUS MENJADI ACUAN
Secara hukum, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara memiliki rezim perizinan. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur perizinan, pengawasan, serta kewajiban terkait lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan. Karena itu, status legalitas lokasi dan kegiatan harus dipastikan terlebih dahulu oleh pihak berwenang, bukan hanya berdasarkan dugaan di lapangan.
Selain itu, aspek lingkungan juga perlu diperiksa dengan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. UU tersebut mengatur pengendalian, pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup.
KEDEKATAN DENGAN TEMPAT IBADAH PERLU DIPERHATIKAN
Diminta instansi teknis turut memeriksa aspek keselamatan dan dampak lingkungan karena lokasi galian disebut berada dekat dengan bangunan tempat ibadah dan jalur utama.
Apabila Kim San Bong Ja memiliki status sebagai bangunan atau kawasan yang dilindungi berdasarkan ketentuan cagar budaya, maka aspek perlindungan dan pelestariannya juga perlu diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MINTA PEMERIKSAAN TERBUKA DAN TERUKUR
Tim Red minta Kalbar mendorong pemeriksaan melibatkan Polda Kalbar/Polres Bengkayang, Dinas ESDM terkait, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, pemerintah daerah serta instansi teknis lainnya.
Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab:
1. Siapa pemilik dan pengelola alat berat?
2. Apa tujuan penggalian dan material yang diambil?
3. Apakah terdapat izin atau persetujuan resmi atas kegiatan tersebut?
4. Apakah lokasi berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan?
5. Apakah terdapat dokumen lingkungan yang dipersyaratkan?
6. Apakah aktivitas tersebut berpotensi memengaruhi keselamatan bangunan, tempat ibadah, jalan raya, dan lingkungan sekitar?
“Kami meminta APH jangan hanya melihat dari jauh. Turun ke lokasi, periksa alat beratnya, telusuri pemilik dan legalitas kegiatannya. Jika legal, sampaikan secara terbuka dasar izinnya. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum.”
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi berdasarkan hasil pemantauan lapangan. Pihak yang merasa berkepentingan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa serta memberikan dasar bagi pelaksanaan fungsi pers dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Reporter: Tim Red













