Dugaan Aktivitas Pengisian Solar Subsidi Tengah Malam di SPBU Saba Purba Disorot, Truk Colt Diesel Mengantre

  • Bagikan
Dugaan Aktivitas Pengisian Solar Subsidi Tengah Malam di SPBU Saba Purba Disorot, Truk Colt Diesel Mengantre

PANYABUNGAN, MANDAILING NATAL —

Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar pada tengah malam di SPBU 13229105 PT Tano Ponggol Nauli, Saba Purba, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi sorotan sejumlah jurnalis dan aktivis.

Sorotan tersebut muncul setelah tim investigasi melakukan pemantauan lapangan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 19 September 2026. Dalam pemantauan tersebut, sejumlah kendaraan jenis Colt Diesel terlihat berada di area SPBU dan diduga melakukan pengisian Solar.

Tim juga menyebut kondisi penerangan di area SPBU saat aktivitas berlangsung terlihat minim, bahkan terdapat bagian area yang disebut dalam keadaan gelap atau lampu penerangan dipadamkan.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pola pelayanan, pencatatan transaksi, volume penyaluran serta tujuan penggunaan BBM yang diisi pada waktu tersebut.

Koordinator Tim Investigasi, Ahmad Rifai, mengatakan pihaknya belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, menurutnya, kondisi yang ditemukan di lapangan layak diperiksa oleh pihak berwenang.

“Kami melihat aktivitas pengisian pada tengah malam dengan antrean sejumlah truk Colt Diesel. Lampu penerangan juga dalam kondisi padam. Kondisi ini patut dipertanyakan dan harus diperiksa oleh pihak berwenang,” ujar Rifai, Minggu (20/9/2026).

Minta Penelusuran Transaksi dan Volume Penyaluran

Rifai meminta Pertamina Patra Niaga bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap data transaksi SPBU pada waktu yang menjadi sorotan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kendaraan yang berada di lokasi. Data penyaluran, volume Solar, identitas kendaraan, frekuensi pengisian, serta kesesuaian konsumen dengan ketentuan pengguna BBM tertentu juga perlu ditelusuri.

“Yang perlu diperiksa bukan hanya kendaraannya. Data transaksi dan volume penyaluran juga harus dilihat. Dari sana dapat diketahui apakah pola penyalurannya sesuai ketentuan atau tidak,” katanya.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, termasuk BBM tertentu yang diberikan subsidi kepada konsumen pengguna tertentu. Peraturan tersebut telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa BBM tertentu mencakup minyak solar dan diberikan kepada konsumen pengguna yang memenuhi ketentuan, dengan penyediaan dan pendistribusian yang diatur pemerintah.

Dugaan Keterkaitan dengan Aktivitas PETI Masih Perlu Dibuktikan

Tim investigasi juga menyampaikan dugaan bahwa BBM yang menjadi sorotan berpotensi digunakan untuk kepentingan di luar peruntukan, termasuk kemungkinan memasok aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Keterkaitan antara Solar yang diisi di SPBU dengan kegiatan tertentu di luar lokasi SPBU masih memerlukan penelusuran dan bukti dari instansi berwenang.

Karena itu, tim meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan di SPBU, tetapi menelusuri pula ke mana BBM tersebut dibawa dan untuk kepentingan apa digunakan.

Potensi Aspek Hukum

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah serta memuat ketentuan pidana.

Meski demikian, penerapan pasal tersebut terhadap suatu aktivitas tertentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian. Dengan demikian, aktivitas pengisian di SPBU Saba Purba tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan hasil pengamatan lapangan.

Manajemen SPBU Diminta Memberikan Klarifikasi

Sorotan juga diarahkan kepada pengelola SPBU 13229105 PT Tano Ponggol Nauli di Saba Purba.

Hingga berita ini disusun, manajemen SPBU yang disebut berinisial F belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengisian Solar pada tengah malam tersebut.

Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi antara lain alasan pelayanan pada waktu tersebut, kondisi penerangan area SPBU, jumlah kendaraan yang melakukan pengisian, volume Solar yang disalurkan, mekanisme pencatatan transaksi serta ketentuan yang digunakan dalam pelayanan kepada kendaraan-kendaraan tersebut.

Tim investigasi menyatakan telah mengumpulkan dokumentasi berupa foto dan video serta keterangan dari sejumlah warga yang menurut mereka dapat menjadi bahan awal bagi pemeriksaan.

“Kami sudah mengantongi dokumentasi foto dan video serta keterangan warga. Kami akan menyerahkan temuan ini kepada pihak terkait agar dilakukan pemeriksaan secara objektif,” ujar Rifai.

Publik kini menunggu apakah Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum dan instansi pengawas terkait akan melakukan verifikasi terhadap data penyaluran SPBU tersebut.

Jika seluruh prosedur penyaluran telah dijalankan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan hal tersebut secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat juga berhak mengetahui tindak lanjut dan langkah korektif yang dilakukan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Tano Ponggol Nauli, Pertamina Patra Niaga, pengemudi kendaraan yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.

(Magrifatulloh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *