SINGKAWANG, KALBAR — Pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026, di SPBU 64.791.01, Jalan Raya Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, kini memunculkan pertanyaan sederhana namun serius: apakah seluruh proses penyaluran tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku?
Persoalannya bukan semata-mata soal jerigen. Di balik wadah tersebut terdapat pertanyaan yang lebih besar mengenai mekanisme distribusi, ketepatan sasaran, serta sejauh mana pengawasan dijalankan terhadap penyaluran BBM di tingkat SPBU.
Pertalite merupakan komoditas yang penyalurannya memiliki ketentuan tersendiri. Pemerintah menerapkan mekanisme pengawasan untuk memastikan BBM disalurkan kepada konsumen sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Untuk pembelian Pertalite kendaraan roda empat, misalnya, mekanisme QR Code melalui program Subsidi Tepat MyPertamina digunakan sebagai bagian dari upaya pengendalian distribusi.
Lantas, bagaimana dengan Pertalite yang dimasukkan ke dalam jerigen?
Pertanyaan ini tentu membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar asumsi. Apakah pengisian tersebut dilakukan untuk konsumen yang memiliki dasar, rekomendasi, atau kebutuhan tertentu yang diperbolehkan regulasi? Ataukah terdapat prosedur khusus yang menjadi dasar pelayanan tersebut?
Jika memang sesuai aturan, publik tentu perlu diberi penjelasan agar tidak muncul persepsi liar. Sebaliknya, apabila terdapat prosedur yang tidak sesuai, maka pengawasan semestinya tidak berhenti pada pemandangan di lapangan.
Di sinilah fungsi pengawasan diuji.
Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya bahwa distribusi BBM berjalan tertib, sementara ketika muncul aktivitas yang mengundang pertanyaan, semuanya justru menjadi sunyi. Pengawasan tidak boleh sekadar hadir di atas kertas.
Istilah “mafia solar” atau penyalahgunaan BBM tidak boleh dilekatkan tanpa bukti dan pemeriksaan. Namun, potensi celah distribusi juga tidak boleh dianggap sepele. Setiap praktik yang menimbulkan pertanyaan publik layak diperiksa secara transparan oleh pihak berwenang.
Karena itu, pihak pengelola SPBU 64.791.01 dan instansi terkait memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi: apa dasar pengisian Pertalite ke dalam jerigen tersebut, siapa konsumennya, berapa jumlah BBM yang disalurkan, dan apakah seluruh prosesnya tercatat sesuai mekanisme yang diwajibkan?
Publik tidak membutuhkan drama. Publik membutuhkan data, prosedur, dan jawaban yang terang.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pengelola SPBU maupun pihak terkait. Selanjutnya, perhatian publik tertuju pada satu hal: apakah aktivitas pengisian Pertalite ke jerigen di SPBU 64.791.01 benar-benar sesuai ketentuan, dan jika sesuai, apa dasar hukumnya?
Tim Redaksi













