Diduga Langgar SOP, PNM Mekaar Cabang Tebas Potong Pencairan Nasabah Lancar Untuk Tutupi Kredit Macet 1 Tahun dan Menagih Dengan Nyelonong Kekamar Nasabah Tanpa Ijin

  • Bagikan
Diduga Langgar SOP, PNM Mekaar Cabang Tebas Potong Pencairan Nasabah Lancar Untuk Tutupi Kredit Macet 1 Tahun dan Menagih Dengan Nyelonong Kekamar Nasabah Tanpa Ijin

Sambas, Kalbar | 15/9/2026

Sejumlah nasabah PNM Mekaar di Kecamatan Tebas Warga Jalan Amanah Tebas,Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, mengeluhkan dugaan praktik pemotongan dana pencairan pinjaman yang tidak sesuai prosedur.

Modusnya, pencairan kelompok pinjaman nasabah yang masih lancar bayar dalam satu kelompok, dipotong oleh petugas untuk menutupi tunggakan 1 anggota kelompok yang sudah macet lebih dari 1 tahun.

“Kami kaget, seharusnya kami cair utuh. Tapi dipotong oleh petugas untuk bayar angsuran teman satu kelompok yang sudah macet lebih setahun. Padahal kami bayarnya lancar terus,” ujar salah satu nasabah berinisial Id, Senin (14/09).

Menurut petugas PNM mekar,”ini kami lakukan karena salah satu nasabah kelompok kalian macet”. Lalu merasa tidak terima nasabah lain menagih datang ke nasabah yang macet tadi sebagai lampiasan kekecewaan akibat telah dipotong oleh petugas PNM mekar cabang tebas.

Pemotongan yang dilakukan sepihak tanpa adanya kesepakatan tertulis itu membuat nasabah resah. Padahal dalam aturan PNM Mekaar, tanggung renteng hanya berlaku untuk angsuran mingguan, bukan untuk pemotongan dana pencairan nasabah lain.

Melanggar POJK dan Kode Etik

Praktik ini diduga melanggar POJK No.6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Kode Etik Account Officer (AO) PNM. Dalam SOP PNM, jika ada nasabah macet lebih dari 1 tahun, seharusnya masuk kategori hapus buku dan ditangani tim khusus, bukan dibebankan kepada nasabah lain dalam satu kelompok.

Dan juga nasabah yang macet lebih dari 1 tahun itu telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu petugas PNM mekar dengan menagih langsung nyelonong ke kamar nasabah tanpa ijin, lalu ditegur nasabah kemudian petugas PNM mekar tersebut langsung mengaku salah dan minta maaf meninggalkan rumah nasabah tanpa pamit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PNM Cabang Pontianak belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi ke Branch Manager masihnya dilakukan.

Sementara itu, nasabah berencana melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh BUMN.

(Supriawan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *