Aktivitas PETI Mencuat di Sambas, Dugaan Pembiaran Dipertanyakan: Polres Sambas Bungkam?

  • Bagikan

Media Nadi Berita.id// : SAMBAS, KALBAR
Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan mengarah ke kawasan hutan Sungai Tengah, Kecamatan Sajingan Besar, setelah warga menemukan sejumlah bekas galian yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Temuan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan. Sebab, jika benar hanya bekas galian biasa, tentu tidak ada masalah. Tetapi apabila bekas-bekas tersebut merupakan jejak aktivitas pertambangan emas tanpa izin, maka persoalannya menjadi lain: siapa yang bekerja, siapa yang membiayai, siapa yang menikmati hasilnya, dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab ketika lingkungan mulai rusak?

Di lokasi, kondisi permukaan tanah disebut mengalami perubahan. Sejumlah titik tampak seperti bekas penggalian dan meninggalkan kondisi lahan yang tidak lagi sebagaimana keadaan alaminya.

PETI Hilang, Bekas Galian Tinggal Bicara

Ketika mesin sudah tidak terdengar dan pekerja sudah tidak terlihat, yang tertinggal justru tanah yang berubah bentuk. Seolah alam menjadi saksi bisu yang tidak pernah diminta memberikan keterangan.

Pertanyaannya sederhana: kalau memang tidak ada aktivitas PETI, siapa yang membuat lubang-lubang tersebut?

Dan kalau memang pernah ada aktivitas pertambangan, apakah aparat sudah mengetahui? Jika mengetahui, apa tindakan yang telah dilakukan?

Jangan sampai penegakan hukum baru bergerak setelah lokasi menjadi viral. Jangan pula masyarakat harus menjadi “petugas lapangan tambahan” yang menemukan sendiri dugaan pelanggaran, sementara institusi yang memiliki kewenangan justru sibuk menunggu laporan resmi.

Warga berharap aparat segera melakukan pengecekan ke kawasan Sungai Tengah untuk memastikan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah terdapat aktivitas pertambangan yang masih berlangsung, siapa pengelolanya, serta apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sah.

Aspek Hukum Tak Bisa Diabaikan

Secara hukum, kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang dipersyaratkan. Ketentuan pidana dalam rezim Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain aspek perizinan pertambangan, dugaan kerusakan lingkungan juga harus menjadi perhatian. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup m.menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya ala

Apakah lokasi sudah diperiksa? Apakah benar terdapat aktivitas PETI? Apakah ditemukan mesin atau peralatan pertambangan? Apakah ada tersangka atau pihak yang telah dimintai keterangan? Dan jika kegiatan memang ilegal, mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung di kawasan hutan?

Publik tidak meminta aparat menebak-nebak. Publik hanya membutuhkan kepastian berdasarkan fakta lapangan.

Sebab kalau hukum hanya datang setelah kerusakan menjadi berita, maka yang paling rajin bekerja bukan penambang, melainkan rumor.

Warga juga berharap penanganan tidak berhenti pada pekerja lapangan apabila nantinya ditemukan PETI. Aparat perlu menelusuri rantai kegiatan secara menyeluruh, termasuk dugaan pihak yang menyediakan modal, pemilik peralatan, pengelola lokasi, hingga pihak yang memperoleh keuntungan.

Kini pertanyaannya tinggal satu: apakah bekas galian di Sungai Tengah akan dibiarkan menjadi monumen bisu, atau aparat akan turun untuk memastikan siapa sebenarnya yang pernah menggali dan untuk kepentingan siapa?

Di Sadur Dari Lensa Khatulistiwa

Tim Red//: –

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *